Pemilu 2024

Gandeng Pemkab, Bawaslu Lampung Barat Akan Gelar Deklarasi Netralitas ASN

Bawaslu Lampung Barat bersama Pemkab Lampung Barat berencana  akan menggelar kegiatan Deklarasi Netralitas ASN.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kantor Bawaslu Lampung Barat. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Bawaslu Lampung Barat bersama Pemkab Lampung Barat berencana  akan menggelar kegiatan Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan, kegiatan deklarasi netralitas ASN itu akan digelar pada hari Senin (1/10/2023) di lingkungan Pemkab Lampung Barat.

Baca juga: Bawaslu Lampung Temukan 7 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN

Baca juga: ASN di Pringsewu Wajib Pakai Pin Tanda Netralitas pada Pemilu 2024

“Jadi menjelang Pemilu 2024 ini, Bawaslu Lampung Barat bersama Pemkab Lampung Barat akan menggelar Deklarasi Netralitas ASN tersebut,” ujar dia, Jumat (29/9/2023).

“Insha Allah semua sudah dipersiapkan. Mudah-mudahan kegiatan tersebut juga bisa berjalan dengan baik,” sambungnya.

Jones menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa ASN harus mengambil sikap yang netral terhadap Pemilu 2024.

“Karena netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas,” jelas dia.

“ASN dituntut untuk jauh dari pengaruh keberpihakan kepada kelompok dan golongan tertentu,” tambahnya.

Hal itu dilaksanakan guna mencapai komitmen dan ikhtiar untuk netralitas ASN agar Pemilu serentak tahun 2024 dapat berjalan jujur dan adil.

Kemudian, lanjut Jones, Bawaslu Lampung wajib memastikan bahwasannya seluruh ASN yang ada di Lampung Barat agar bersikap netral.

“Kami wajib memastikan aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap adil dan bertindak jujur,” katanya.

“Semua itu dilakukan agar tercipta pesta demokrasi yang bebas dari kecurangan pihak mana pun,” sambungnya.

Lebih lanjut, nantinya akan ada beberapa bentuk upaya pencegahan yang akan disampaikan terkait keterlibatan ASN pada Pemilu 2024.

Salah satunya yaitu membangun pemahaman yang sama tentang posisi ASN akan netralitas terhadap seluruh peserta Pemilu tahun 2024.

“Tentunya hal itu juga sudah diamanatkan dan tertera di dalam Undang-Undang No 5/2014 tentang ASN,” kata Jones.

“ASN dilarang menjadi anggota dan pengurus parpol. Diamanatkan juga untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” terusnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved