Berita Lampung
Kejari Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Penyimpangan Insentif Satpol PP Lampung Selatan
Berkas perkara dugaan penyimpangan insentif di Satpol PP Lampung Selatan naik tahap penyelidikan di Kejari setempat.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Berkas perkara dugaan penyimpangan insentif di Satpol PP Lampung Selatan naik tahap penyelidikan di Kejari setempat.
Kejari Lampung Selatan sudah mulai proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan insentif di Satpol PP Lampung Selatan mulai Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Terdakwa Korupsi APBDes di Lampung Selatan Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Kejari Lampung Selatan mulai melakukan pemeriksaan keterangan kepada saksi mulai Oktober 2023.
Kepala Kejari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati melalui Kasi Intel Volanda Azis Saleh mengatakan, perkara dugaan tindak pidana penyimpangan insentif di Satpol PP telah naik tahap penyelidikan.
Lebih lanjut Voland menjelaskan, berkas perkara dugaan tindak pidana penyimpangan insentif di Satpol PP sudah dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus.
"Perkara Satpol sudah dilimpahkan ke bidang Pidsus dan saat ini proses penyelidikan di Pidsus," kata Voland, Jumat (29/9/2023).
"Lidik mulai hari rabu kemarin bang," ujarnya.
Lebih lanjut Voland menjelaskan, pelimpahan berkas perkara dugaan penyimpangan insentif Satpol PP lampung Selatan itu juga dibarengi dengan penerbitan surat perintah dimulainya penyelidikan.
"Sudah diterbitkan surat perintah penyelidikan tindak pidana korupsi oleh ibu Kajari," ujar Voland.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan, Bambang Irawan menyatakan, usai pelimpahan berkas perkara dirinya akan langsung bergerak cepat melakukan permintaan keterangan.
"Dipastikan pihak-pihak terkait akan dilakukan permintaan keterangan," kata Bambang.
lebih lanjut Bambang menjelaskan pihaknya berencana akan mulai melakukan pemeriksaan permintaan keterangan terhadap orang terkait pada awal Oktober 2023 mendatang.
"Mulai minggu depan kami akan melakukan pemeriksaan permintaan keterangan," ucap Bambang.
Masih kata Bambang, pihaknya akan memfokuskan proses pemeriksaan pada pagu anggaran insentif yang ada di Satpol PP.
"Untuk sementara ini, difokuskan pemeriksaan dana insentif dengan pagu anggaran di tahun 2021 kurang lebih sebesar Rp 7 miliar dan tahun 2022 sekitar Rp3 miliar," ujarnya.
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Dikawal 15 Ketua DPD Kabupaten dan Kota, Hanan A Rozak Dipastikan Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Resmi Pimpin Kodam XXI/Raden Inten, Mayjen Kristomei Sianturi Ajak Jajarannya Buka Lembaran Baru |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Doa Bersama untuk Almarhum Ojol Affan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.