Berita Lampung

Kejari Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Penyimpangan Insentif Satpol PP Lampung Selatan

Berkas perkara dugaan penyimpangan insentif di Satpol PP Lampung Selatan naik tahap penyelidikan di Kejari setempat.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Domi Desmantri Barus
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Berkas perkara dugaan penyimpangan insentif di Satpol PP Lampung Selatan naik tahap penyelidikan di Kejari setempat.

Kejari Lampung Selatan sudah mulai proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan insentif di Satpol PP Lampung Selatan mulai Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Terdakwa Korupsi APBDes di Lampung Selatan Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Kejari Lampung Selatan mulai melakukan pemeriksaan keterangan kepada saksi mulai Oktober 2023.

Kepala Kejari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati melalui Kasi Intel Volanda Azis Saleh mengatakan, perkara dugaan tindak pidana penyimpangan insentif di Satpol PP telah naik tahap penyelidikan.

Lebih lanjut Voland menjelaskan, berkas perkara dugaan tindak pidana penyimpangan insentif di Satpol PP sudah dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus.

"Perkara Satpol sudah dilimpahkan ke bidang Pidsus dan saat ini proses penyelidikan di Pidsus," kata Voland, Jumat (29/9/2023).

"Lidik mulai hari rabu kemarin bang," ujarnya.

Lebih lanjut Voland menjelaskan, pelimpahan berkas perkara dugaan penyimpangan insentif Satpol PP lampung Selatan itu juga dibarengi dengan penerbitan surat perintah dimulainya penyelidikan.

"Sudah diterbitkan surat perintah penyelidikan tindak pidana korupsi oleh ibu Kajari," ujar Voland.

Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan, Bambang Irawan menyatakan, usai pelimpahan berkas perkara dirinya akan langsung bergerak cepat melakukan permintaan keterangan.

"Dipastikan pihak-pihak terkait akan dilakukan permintaan keterangan," kata Bambang.

lebih lanjut Bambang menjelaskan pihaknya berencana akan mulai melakukan pemeriksaan permintaan keterangan terhadap orang terkait pada awal Oktober 2023 mendatang.

"Mulai minggu depan kami akan melakukan pemeriksaan permintaan keterangan," ucap Bambang.

Masih kata Bambang, pihaknya akan memfokuskan proses pemeriksaan pada pagu anggaran insentif yang ada di Satpol PP.

"Untuk sementara ini, difokuskan pemeriksaan dana insentif dengan pagu anggaran di tahun 2021 kurang lebih sebesar Rp 7 miliar dan tahun 2022 sekitar Rp3 miliar," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved