Pemilu 2024

KPU Pesisir Barat Belum Terima Pengajuan Pergantian Caleg Pemilu 2024

KPU Pesisir Barat Lampung belum menerima pengajuan pergantian caleg parpol pada tahapan pencermatan Daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kantor KPU Pesisir Barat. 

Dijelaskannya, pada masa pencermatan ini Partai Politik (Parpol) masih memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan nama Caleg yang diusung.

Selain itu, Parpol juga diperkenankan untuk mengubah nomor urut dan Daerah pemilihan (Dapil) yang diajukan.

Perubahan tersebut kata dia, hanya bisa dilakukan selama tahapan pencermatan berlangsung.

"Pergantian nama, nomor urut dan Dapil itu merupakan kewenangan penuh Partai Politik," bebernya.

Untuk mekanisme pergantiannya melalui Aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved