Pemilu 2024
KPU Pesisir Barat Belum Terima Pengajuan Pergantian Caleg Pemilu 2024
KPU Pesisir Barat Lampung belum menerima pengajuan pergantian caleg parpol pada tahapan pencermatan Daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Dijelaskannya, pada masa pencermatan ini Partai Politik (Parpol) masih memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan nama Caleg yang diusung.
Selain itu, Parpol juga diperkenankan untuk mengubah nomor urut dan Daerah pemilihan (Dapil) yang diajukan.
Perubahan tersebut kata dia, hanya bisa dilakukan selama tahapan pencermatan berlangsung.
"Pergantian nama, nomor urut dan Dapil itu merupakan kewenangan penuh Partai Politik," bebernya.
Untuk mekanisme pergantiannya melalui Aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kantor-KPU-Pesisir-Barat-aaa.jpg)