Polda Lampung

Optimalkan Restorative Justice, Kapolres Simalungun Selesaikan 61 Kasus

RJ atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan merupakan anjura sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Istimewa
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung saat memberikan keterangan. 

 Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Restorative justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

Menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengoptimalkan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara, kali ini 61 kasus diselesaikannya. 

Bertempat di Polsek Bangun, selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini dihadiri General Manager PTPN IV, Waka Polres dan para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat.

"Dalam Restorative Justice masaal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran", ungkap Kapolres Simalungun, Jumat (29/9)/2023).

Namun ia juga menyampaikan, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice. 

Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.

"Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023," tandas Ronald.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved