Berita Lampung

Kata Bawaslu Terkait Oknum Bacaleg Lampung Utara Tertangkap Narkoba

Bawaslu Lampung Utara menyayangkan adanya kejadian bacaleg tertangkap narkoba di tengah masa pencalonan legislatif untuk Pemilu 2024.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara Putri Intan Sari angkat bicara terkait oknum bacaleg Lampura tertangkap menggunakan narkoba. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Oknum bakal calon legeslatif ( bacaleg ) di Lampung Utara diamankan jajaran Polres Lampung Utara karena menggunakan narkoba pada Rabu (27/9/2023) lalu. 

Menyikapi kejadian bacaleg tertangkap narkoba, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Lampung Utara angkat bicara. 

Bawaslu Lampung Utara menyayangkan adanya kejadian bacaleg tertangkap narkoba di tengah masa pencalonan legislatif untuk Pemilu 2024. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara Putri Intan Sari, saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023). 

Putri membenarkan, terkait informasi bacaleg yang diamankan polisi gegara narkoba

"Kita sudah dapat informasi terkait hal tersebut, baik dari rekan-rekan media, dari pihak kepolisian dan juga dari KPU," ungkapnya. 

Namun, pihaknya menyayangkan adanya kejadian tersebut. 

"Tentunya sangat disayangkan ada kejadian ini, terlebih di masa pencalonan," ucapnya. 

Ia berharap agar KPU Lampung Utara dapat memperhatikan peraturan yang berlaku. 

"Kami berharap rekan-rekan KPU juga tetap memperhatikan ketentuan di PKPU 10 tentang pencalonan," paparnya. 

Dia juga meminta agar kepolisian bisa bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

"Kami juga berharap agar kepolisian bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga tidak berlarut dan segera dapat kepastian hukum yang tepat," tuturnya. 

Kendati demikian, terkait parpol, pihaknya menyebutkan jika parpol yang bersangkutan masih bisa melakukan pergantian calegnya. 

"Untuk parpol yang bersangkutan, masih bisa melakukan pergantian calegnya sampai dengan diterbitkannya DCT," timpalnya. 

"Jadi, proses pergantiannya dilakukan saat masa pencermatan DCT pada 24 September hingga 3 Oktober 2023," sambungnya. 

Ia juga berharap agar kejadian serupa tidak terjadi kembali pasca ditetapkannya DCT. 

"Sehingga nanti pada saat DCT diterbitkan, maka sudah tercantum data yang baru," imbuhnya. 

"Semoga juga, kejadian serupa tidak lagi terjadi saat DCT sudah diterbitkan nanti," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved