Berita Lampung

Minggu Ini Satpol PP Lampung Tengah Akan Tertibkan 4.895 APS Melanggar

Satuan Polisi Pamong Praja akan tertibkan Alat Peraga Sosialisasi atau APS bacaleg yang melanggar ketentuan dalam minggu ini.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani Sidiq
Kondisi ruang publik dipenuhi baliho mengarah kampanye di Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satuan Polisi Pamong Praja akan tertibkan Alat Peraga Sosialisasi ( APS ) bacaleg yang melanggar ketentuan dalam minggu ini.

Penertiban APS bacaleg di Lampung Tengah, Lampung tersebut menyikapi adanya 4.895 APS yang menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan tahapan pemilu yang sedang berjalan.

Baca juga: Viral, Puluhan Warga Lampung Tengah Tambal Jalan Gegara Menahun Dipenuhi Lubang

Baca juga: Bupati Lampung Tengah Minta Kakam Pantau Irigasi Air ke Lahan Pertanian

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lampung Tengah I Gusti Nyoman Suryana mengatakan, pihaknya dalam minggu ini akan tertibkan alat peraga sosialisasi bacaleg di Lampung Tengah.

"Ya, betul, sesuai usulan dari Bawaslu Lampung Tengah, jajaran Satpol PP akan tertibkan APS yang tidak sesuai ketentuan pada Rabu besok," katanya saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Senin (2/10/2023).

Suryana mengatakan, pihaknya akan menyisir sepanjang jalan protokol hingga kecamatan se-Lampung Tengah.

Dalam penertiban tersebut, pihaknya akan dibantu jajaran kasi trantib kecamatan.

"Untuk personel Satpol PP yang diterjunkan ada 20 orang," ujarnya.

Diketahui, dari catatan Bawaslu Lampung Tengah, alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan ada 4.895 APS.

Ribuan APS tersebut dianggap pelanggaran karena dalam APS memuat unsur kampanye seperti visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Padahal, berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyebutkan, tahapan kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024, selama 75 hari.

Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan, bahwa sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya.

Selain itu, bisa berupa pertemuan terbatas dengan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu, sesuai tingkatannya.

Lalu, seperti apa kondisi saat ini di Lampung Tengah saat ini?

Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id, Senin (2/10/2023), baliho-baliho bacaleg kini sudah membanjiri ruang publik.

Mulai dari ruas jalan protokol hingga perkampungan, ruang pribadi dan ruang umum, pohon di pinggir jalan, hingga di tiang listrik dan telkom.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved