Berita Lampung

Minggu Ini Satpol PP Lampung Tengah Akan Tertibkan 4.895 APS Melanggar

Satuan Polisi Pamong Praja akan tertibkan Alat Peraga Sosialisasi atau APS bacaleg yang melanggar ketentuan dalam minggu ini.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani Sidiq
Kondisi ruang publik dipenuhi baliho mengarah kampanye di Lampung Tengah. 

Uniknya, baliho tersebut sudah memuat semua unsur dalam peraga kampanye, seperti foto, visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

APS dengan APK di Lampung Tengah seakan tak ada beda.

Lalu, apa kerja Bawaslu hingga bisa sampai ribuan APS melanggar aturan?

Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi mengatakan, pihaknya sudah mengusilkan penertiban ribuan APS tersebut melalui satpol pp.

Dirinya mengatakan, 4.895 APS yang melanggar terdiri dari 4.561 baliho bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Sedangkan 334 adalah APS milik bacaleg DPD RI.

"Pembeda APK dan APS, alat peraga sosialisasi tidak mengandung unsur foto, visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu," katanya katanya saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Kamis (14/9/2023).

Dengan pembatasan seperti itu, maka alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye itu jelas berbeda.

Alat peraga yang berisikan visi misi, program dan gambar calon anggota legislatif sudah masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye.

Yuli mengaku, Bawaslu sudah melakukan imbauan kepada pemilik 4.895 APS, dan meminta untuk mencabut sendiri. namun tidak diindahkan.

"Akhirnya, Bawaslu menghadap sekda untuk langkah penertiban," katanya.

Dia berharap, para bacaleg bisa bekerjasama untuk mentaati peraturan dan tahapan pemilu yang sedang berjalan.

Tujuannya agar penyelenggaraan pemilu berjalan semestinya dan tidak ada yang melangkahi aturan yang telah dibuat dan disepakati.

"Mari para bacaleg sama-sama taati aturan, karena kedepan bisa jadi akan mengemban tugas dari hasil legislasi, jangan sampai pelanggaran dijadikan kebiasaan, ikuti aturan yang ada," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved