Pemilu 2024

KPU Pesisir Barat Imbau PPK dan PPS Wujudkan Pemilu 2024 Berintegritas dan Profesional

KPU Pesisir Barat Lampung sosialisasi kode etik dan prilaku badan adhok di Hotel Sartika Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (3/10/2023).

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
KPU Pesisir Barat Lampung sosialisasi kode etik dan prilaku badan adhok  

Kemudian, bebas dari korupsi artinya para penyelenggara tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun.

Lalu, bebas dari Nepotisme artinya dalam memperlakukan semua peserta atau partai politik harus sama tidak boleh dibedakan.

"Jangan karena peserta ini masih ada hubungan kekerabatan terus diperlukan spesial, sementara peserta lainya di abaikan," ujarnya.

Pada prinsipnya kode etik penyelenggara pemilu yaitu, mandiri, jujur,adil, akuntabel, kepastian hukum, tertib dan terbuka.

Kemudian, akuntabel, efisien, efektif, profesional dan proporsional.

"Kami berharap semua prinsip dan kode etik ini benar-benar dijalankan oleh semua penyelenggara Pemilu," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved