Berita Lampung
Oknum PNS Metro Selingkuh 9 Tahun Dibebastugaskan dari Jabatan
BKPSDM Metro Lampung memastikan oknum PNS yang diduga selingkuh selama 9 tahun diberikan sanksi dibebastugaskan dari jabatan fungsional.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Metro - BKPSDM Metro Lampung memastikan oknum PNS yang diduga selingkuh selama 9 tahun diberikan sanksi dibebastugaskan dari jabatan fungsional.
Kepala BKPSDM Metro Welly Adiwantra mengatakan, pihaknya menjatuhkan sanksi berdasarkan surat rekomendasi dari Inspektorat.
Baca juga: Selingkuh 9 Tahun, Wali Kota Metro Beri Sanksi PNS RSUD Ahmad Yani
Baca juga: Lahan Kosong di Metro Lampung Kebakaran, 2 Unit Damkar Turun Tangan
"Mengenai proses masalah penjatuhan hukuman atau sanksi bagi PNS yang bersangkutan, berdasarkan surat rekomendasi dari inspektorat,"
"Yaitu pembebasan dari jabatan fungsionalnya, dan sudah dilakukan terhitung terbitnya surat dari inspektorat," ujarnya saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Selasa (3/10/2023).
Akan tetapi, lanjut Welly, untuk izin proses perceraian yang diajukan PNS berinisial N tersebut ditolak oleh pihak Inspektorat.
"Dan untuk mengenai izin proses cerainya tidak di acc atau disetujui oleh Inspektorat," tukasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Metro, Lampung, Wahdi menyebut pihaknya telah memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Metro yang terlibat perselingkuhan selama 9 tahun.
"Sudah diurus, sudah diurus inspektorat," kata dia saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id.
Sanksi yang diberikan, lanjut Wahdi, telah sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Ada nanti kelanjutannya, karena nanti harus diliat dulu," ucapnya
"Untuk sanksinya sudah," pungkasnya.
Diketahui, Salah satu PNS yang terlibat perselingkuhan, NH (48), di Metro, Lampung terancam diberikan sanksi disiplin berat oleh Inspektorat.
Kepala Inspektorat Metro melalui Inspektur Pembantu (Irban) Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Metro, Pujo Asmanto menjelaskan kronologi yang terjadi sejak laporan itu masuk pada akhir tahun 2022 lalu.
"Pada tahun itu (2022), S (47), mengadukan ke Inspektorat Kota Metro terkait dengan suaminya (NH) yang diduga melakukan hubungan dengan wanita lain," kata dia saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id.
Kemudian, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap NH yang diketahui bertugas di RSUD A Yani Kota Metro.
Rp 400 Miliar untuk PPPK Jadi Pemicu Meningkatnya Belanja Pegawai Pemprov Lampung |
![]() |
---|
Yuri Agustina Primasari Dilantik Jadi Kabiro Kesra Setda Provinsi Lampung |
![]() |
---|
Simak Konsep Wisata Baru TNWK Lampung yang Kini Diminati Pengunjung |
![]() |
---|
Terlibat dalam 8 Kasus Kejahatan, 13 Bandit Dijaring Polres Pringsewu |
![]() |
---|
Sulpakar Pastikan Lahan Pembangunan SPPG di Lampung Bebas Sengketa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.