Pemilu 2024
Polemik Zam Zanariah, Antara Demokrat dan PKB
Zam Zanariah maju sebagai bacaleg DPRD Provinsi Lampung dari dapil Bandar Lampung. Namun, ia terdaftar sebagai bacaleg di dua partai politik.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Di sini tetap kami ajukan," ujar petugas Silon Demokrat Lampung Mahesa di kantor KPU Lampung.
Di samping itu, Demokrat mengganti empat bacaleg di empat dapil.
Namun, dia tidak memaparkannya secara spesifik.
"Lengkapnya lihat di DCT saja," katanya.
Menanggapi kondisi tersebut, Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto mengatakan, berdasarkan PKPU 10 Tahun 2023, perubahan ataupun pergantian bacaleg harus ada surat persetujuan dari partai politik di tingkat pusat.
Untuk itu, jika Zam Zanariah pindah partai harus mendapatkan persetujuan dari DPP Demokrat dan PKB.
Namun, bisa juga cukup mengajukan surat pengunduran diri ke partai yang lama.
Surat itu harus diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon) saat mendaftar sebagai bacaleg di partai yang baru untuk verifikasi.
"Jika di partai lama masih ada data bacaleg itu di dalam Silon, kami lanjutkan klarifikasi ke parpol, pilih yang mana, baru nanti ditentukan," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.