Pemilu 2024

Polemik Zam Zanariah, Antara Demokrat dan PKB

Zam Zanariah maju sebagai bacaleg DPRD Provinsi Lampung dari dapil Bandar Lampung. Namun, ia terdaftar sebagai bacaleg di dua partai politik.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Zam Zanariah Ibrahim
Bacaleg Partai Demokrat Lampung dr Zam Zanariah Ibrahim dirumorkan hengkang ke PKB. 

"Di sini tetap kami ajukan," ujar petugas Silon Demokrat Lampung Mahesa di kantor KPU Lampung.

Di samping itu, Demokrat mengganti empat bacaleg di empat dapil.

Namun, dia tidak memaparkannya secara spesifik.

"Lengkapnya lihat di DCT saja," katanya. 

Menanggapi kondisi tersebut, Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto mengatakan, berdasarkan PKPU 10 Tahun 2023, perubahan ataupun pergantian bacaleg harus ada surat persetujuan dari partai politik di tingkat pusat.

Untuk itu, jika Zam Zanariah pindah partai harus mendapatkan persetujuan dari DPP Demokrat dan PKB.

Namun, bisa juga cukup mengajukan surat pengunduran diri ke partai yang lama.

Surat itu harus diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon) saat mendaftar sebagai bacaleg di partai yang baru untuk verifikasi.

"Jika di partai lama masih ada data bacaleg itu di dalam Silon, kami lanjutkan klarifikasi ke parpol, pilih yang mana, baru nanti ditentukan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved