Berita Lampung
Bacaleg di Bandar Lampung Terdaftar dalam Dua Parpol
Satu bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandar Lampung terdaftar di dua partai politik. Ia adalah Zam Zanariah.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Kiki Novilia
"Di sini tetap kami ajukan," ujar petugas Silon Demokrat Lampung, Mahesa, di kantor KPU.
Menanggapi kondisi tersebut, Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto, mengatakan berdasarkan PKPU 10 Tahun 2023 mengatur perubahan ataupun pergantian bacaleg harus ada surat persetujuan dari partai politik di tingkat pusat.
Untuk itu, jika Zam Zanariah pindah partai harus mendapatkan persetujuan dari DPP Demokrat dan PKB. Namun, bisa juga cukup mengajukan surat pengunduran diri ke partai yang lama.
Surat itu harus diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon) saat mendaftar sebagai bacaleg di partai yang baru untuk verifikasi.
"Jika di partai lama masih ada data bacaleg itu di dalam silon, kami lanjutkan klarifikasi ke parpol, pilih yang mana, baru nanti ditentukan," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )
Cuma Rp100 Ribu Dapat 3 Tiket Masuk Slanik Waterpark di Lampung City Mall |
![]() |
---|
Nafisha Siswi SMA di Bandar Lampung Ketagihan Lomba Catur setelah Raih Juara 3 |
![]() |
---|
Tim SAR Gabungan Cari Kasbani, Nelayan Korban KM Tegar Jaya hingga 12 Mil dari Titik Kejadian |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Gelar Dialog Terbuka dengan Buruh, MPBI Sampaikan 6 Tuntutan |
![]() |
---|
Siswa SMA IT Lampung Soal Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Setuju Banget |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.