Berita Lampung

Bacaleg di Bandar Lampung Terdaftar dalam Dua Parpol

Satu bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandar Lampung terdaftar di dua partai politik. Ia adalah Zam Zanariah.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Kiki Novilia
Dok Zam Zanariah Ibrahim
Zam Zanariah terdaftar dalam dua parpol. 

"Di sini tetap kami ajukan," ujar petugas Silon Demokrat Lampung, Mahesa, di kantor KPU.

Menanggapi kondisi tersebut, Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto, mengatakan berdasarkan PKPU 10 Tahun 2023 mengatur perubahan ataupun pergantian bacaleg harus ada surat persetujuan dari partai politik di tingkat pusat.

Untuk itu, jika Zam Zanariah pindah partai harus mendapatkan persetujuan dari DPP Demokrat dan PKB. Namun, bisa juga cukup mengajukan surat pengunduran diri ke partai yang lama.

Surat itu harus diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon) saat mendaftar sebagai bacaleg di partai yang baru untuk verifikasi.

"Jika di partai lama masih ada data bacaleg itu di dalam silon, kami lanjutkan klarifikasi ke parpol, pilih yang mana, baru nanti ditentukan," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved