Berita Lampung

Program Keringanan PKB Lampung Dongkrak Pendapatan Pajak Rp 7,9 Miliar

Bapenda Lampung mencatat masyarakat yang membayar keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada program keringanan terjadi peningkatan

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Para wajib pajak saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di unit pelayanan cepat (UPC) Samsat Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Jumat (6/10/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mencatat masyarakat yang membayar keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada program keringanan terjadi peningkatan realisasi Rp 7,9 Miliar. 

Masyarakat Lampung yang membayar pajak dari program pemutihan (keringanan) pada tahun 2021 tercapai realisasinya mencapai Rp 95,1 Miliar. 

Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Pardasuka Diperiksa Inspektorat Lampung Selatan

Baca juga: Terjadi Peningkatan Rp 7,9 Miliar dari Program Keringanan Pajak Kendaraan 2023

"Bapenda Lampung pada tahun 2023 dari program keringanan PKB telah mencapai Rp 103 Miliar. Artinya ada peningkatan sekitar Rp 7,9 Miliar dari program keringanan sebelumnya," kata Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah saat dihubungi Tribun Lampung, Jumat (6/10/2023). 

Pihaknya menyelenggarakan program keringanan tersebut dilakukan selama enam bulan lamanya.

"Alhamdulillah kita berhasil mendapatkan Rp 103 Miliar tahun 2023 atau terjadi peningkatan Rp 7,9 Miliar dari realisasi pendapatan tahun 2021 hanya Rp 95,1 Miliar," terangnya, Jumat (6/10/2023). 

Pihaknya menggelar program keringanan pajak tersebut digelar dari April hingga akhir September 2023.

Bapenda Lampung mencatat Rp 103 Miliar itu didapatkan pajaknya dari total kendaraan sebanyak 51.855 unit.

Wajib pajak yang membayar motor tercatat 36.856 unit dan mobil14.999 unit. 

Pj Bupati Pringsewu ini mengatakan, dirinya merinci dari April awal program tersebut realisasinya mencapai Rp 14.166.881.523.

"Dengan kendaraan ada 6.837 unit, dengan terdiri dari kendaraan motor 4.811 unit dan mobil 2.026 unit," kata Adi. 

Wajib pajak Mei diikuti oleh kendaraan mencapai 8.824 unit kendaraan, terdiri dari kendaraan motor 6.373 unit. 

Mobil ada 2.451 unit dengan total perolehan realisasinya mencapai Rp 17.777.277.725.

Adi mengatakan, masyarakat Lampung yang membayar pajak pada Juni diikuti oleh 6.692 unit kendaraan.

Kendaraan motor sebanyak 4.779 unit dan mobil ada sebanyak 1.913 unit, perolehan realisasi pajak mencapai Rp 13.710.841.479.

Masyarakat membayar pajak pada Juli diikuti kendaraan roda dua sebanyak 5.856 unit. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved