Berita Terkini Artis

Mantan Istri Yama Carlos Ajukan Banding Soal Hak Asuh Anak

Arfita Dwi Putri mantan istri Yama Carlos ajukan banding soal hak asuh anak karena tidak terima jatuh ke mantan suami.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Arfita Dwi Putri mantan istri Yama Carlos ajukan banding soal hak asuh anak karena tidak terima jatuh ke mantan suami. 

Di mana Yama Carlos mendapatkan hak untuk mengasuh anaknya, Marco Carlos. 

"Pasti saya jemput anak saya segera saya kabarin," kata Yama Carlos dikutip dari kanal Youtube Rasis Entertainment, Jumat (22/9/2023).

Kemudian Yama Carlos tidak peduli apabila ada pihak ketiga dari Arfita Dwi yang nantinya akan menghalangi ia untuk mengambil sang anak.

"Jadi kalau ada apa-apa dengan saya kalau nih ya kalau pihak ketiga dari Arfita DwiPutri (menutupi) kalian saksinya karena saya sudah punya hak menjemput Marco," ujar Yama Carlos.

Saat ini perjuangan Yama Carlos menemui hasil usai mendapat hak asuh sang putra.

Yama menyebut Arfita telah menyembunyikan Marco selama kurang lebih delapan bulan.

Bahkan Yama sangat sulit untuk bisa bertemu putranya itu.

"Karena selama kurang lebih 8 bulan Marco sudah di tawan Arfita Dwi Putri dia selalu memperbolehkan saya bertemu dengan Marco tapi harus didampingi pihak ketiga," ucap Yama.

"Itu mulutnya ngga paham soal UU Perlindungan Anak, dah itu kuncinya di situ pahami itu dulu baru ngoceh sembarangan," sambungnya.

Saat ini Yama Carlos telah mengetahui keberadaan putranya di kawasan Cibubur, namun sebelumnya Marco sempat dibawa oleh Arfita ke Riau. 

"Ada di sekitaran Cibubur, tapi ketika i6u pernah di bawa kabur itu Marco sempat berada di Riau," ujarnya.

Kepulauan Riau menjadi titik terjatuh Marco dibawa oleh Arfita menurut Yama Carlos

"Beberapa bulan lalu ketika saya getol ngejar Marco itu kasian Marco terus berpindah dan itu titik terjatuh Marco di Riau," pungkasnya.

Yama Carlos kemudian mengungkapkan beberapa poin yang memberatkan Arfita Dwi akhirnya tidak bisa memenangkan hak asuh anak putranya, Marco Carlos. 

"Bahwa intinya memang hakim Pengadilan Negeri Tangerang (mengatakan ada unsur-unsur yang membuat si perempuan itu tidak layak mendapatkan hak asuhnya Marco memang terbukti ada beberapa poin," kata Yama Carlos.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved