Berita Lampung
Calon Pekerja Migran Ungkap Tindak Perdagangan Orang Hingga Digerebek di Bandar Lampung
Calon pekerja Migran ungkap adanya tindak perdagangan orang karena ada kecurigaan saat di Bogor lalu hubungi temannya dan digerebek di Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung kembali menggelar sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 24 orang Calon Pekerja Migran (CPM) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (9/10/2023).
Pada sidang di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung kali tersebut, sebanyak tujuh orang saksi korban dihadirkan di ruang sidang untuk memberi keterangan bagi empat terdakwa dalam kasus tersebut.
Baca juga: Sidang Pembunuhan di Bandar Lampung, Hakim Tunda Vonis Gara-gara Salah Tulis Nama Terdakwa
Baca juga: Kejari Bandar Lampung Limpahkan Perkara TPPO ke PN Tanjung Karang
Ketujuh saksi korban dihadirkan di persidangan dengan mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adapun ketujuh saksi korban yang merupakan CPM asal NTB itu di antaranya, Hardiani, Nofira Ayu, Emi Listiani, Nurhayati, Hilmayani, Nilo Sulfiana, dan Istiani.
Sementara, keempat terdakwa dalam perkara ini yakni atas nama Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, dan Anggy Noviantari alias Ani Lestari.
Dalam persidangan, saksi Nurhayati menjelaskan kronologi adanya tindak perdagangan orang dan mereka jadi korban hingga akhirnya ia bersama 23 rekannya berhasil ditemukan polisi.
Menurut Nurhayati, ia bersama rekan-rekannya berhasil diselamatkan oleh kepolisian setelah memberitahu aparat kepolisian bahwa ada kejanggalan terkait proses pengiriman mereka oleh para terdakwa.
Dia pun mengatakan kejanggalan semakin terlihat saat para CPM sedang dikarantina di daerah Bogor.
Mengetahui ada kejanggalan, ia pun langsung melakukan panggilan video call dan meminta bantuan kepada seseorang bernama Wayan yang merupakan pengusaha properti kenalan Nurhayati.
"Saya ini sudah mulai ada kejanggalan saat proses persiapan mau berangkat ke luar negeri, tepatnya pas di Bogor sebelum ada penggerebekan," ungkap Nurhayati (9/10/2023).
"Waktu itu kami masih boleh pegang HP, jadi saya coba menghubungi saudara Wayan secara diam-diam tanpa sepengetahuan para terdakwa," jelasnya.
Setelah itu kata Nurhayati, seseorang bernama Wayan itu kemudian memberikan nomor telepon Sopiyan untuk berkomunikasi dan menceritakan kejanggalan tersebut.
Setelah berkoordinasi secara sembunyi-sembunyi tak lama aparat Kepolisian melakukan penggerebekan di Bogor.
Namun, saat penggerebekan di Bogor, para pelaku berhasil meloloskan diri dan membawa para CPM ke Lampung.
"Setelah itu kami dibawa ke Lampung, kemudian barulah ponsel kami disita oleh terdakwa saat berada dalam perjalanan menuju Bandar Lampung," ujarnya.
Ketika tiba di Bandar Lampung para terdakwa mulai memberlakukan aturan yang ketat, tidak boleh bermain ponsel dan keluar rumah.
Tak lama kemudian, terjadilah penggerebekan oleh kepolisian tepatnya di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kelurahan Rajabasa Raya, Bandar Lampung, ((5/6/2023).
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
| Sambangi Lampung, Ketua KPK: Transparansi Kunci Pencegahan Korupsi |
|
|---|
| Pemkab Lampung Utara Janji Kawal Pergub Harga Acuan Singkong |
|
|---|
| Polres Lampung Timur Gelar Apel Tanggap Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|
| Polresta Bandar Lampung Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Bupati Parosil Dorong Hilirisasi Kopi, Dorong Hadirnya Pabrik Kopi di Lampung Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tujuh-orang-calon-pekerja-migran-asal-NTB-saat-memberi-keterangan-sebagai-saksi-di-PN-Tanjung-Karang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.