Berita Lampung

Sidang Pembunuhan di Bandar Lampung, Hakim Tunda Vonis Gara-gara Salah Tulis Nama Terdakwa

Sidang vonis perkara pembunuhan bos parut kelapa di Bandar Lampung ditunda, Senin (9/10/2023).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa Toto Surato saat keluar dari ruang sidang seusai hakim memutuskan sidang vonis pembunuhan bos parut kelapa ditunda sepekan lagi akibat kesalahan penulisan nama. 


Tribunlampung,co.id, Bandar Lampung - Sidang vonis perkara pembunuhan bos parut kelapa di Bandar Lampung ditunda, Senin (9/10/2023).

Alasan penundaan lantaran terdapat kesalahan penulisan nama pada berkas putusan yang dicetak oleh Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Hal itu membuat pembacaan putusan terhadap terdakwa Toto Sunarto yang sedianya digelar pada Senin (9/10) ditunda hingga Senin (16/10) mendatang.

Penundaan sidang itu sendiri disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, Efiyanto.

"Sidang ditunda hingga pekan depan, Senin 16 Oktober 2023, sebab ada kesalahan penulisan nama pada berkas print putusan terhadap terdakwa Toto Sunarto," kata Hakim Efiyanto Senin (9/10).

Menyikapi hal tersebut terdakwa Toto Sunarto melalui penasihat hukumnya menghargai putusan yang dikeluarkan hakim.

"Kami tetap menghargai dan mengikuti putusan Majelis Hakim, jadi kita ikuti saja sidangnya pekan depan," katanya.

Terdakwa Toto Surato dituntut 13 tahun penjara atas kasus pembunuh bos parut kelapa di Kedaton Bandar Lampung.

Tuntutan tersebut dilayangkan kepada terdakwa lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Toto Sutarto bersalah telah melakukan perbuatan kejahatan terhadap nyawa seseorang dalam perkara ini korban bernama Sadiyem.

Karena itu JPU menuntut terdakwa Toto telah bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Toto Sunarto dengan pidana penjara selama 13 tahun dengan atas melanggar pasal 338 KUHP," ujar JPU saat membacakan tuntutan pada 11 September lalu.

Dalam perkara ini terdakwa Toto didakwa telah melakukan perbuatan kejahatan hingga Sadiyem, bos tempatnya bekerja, meninggal dunia.

Korban bahkan mengalami kritis seusai ditikam sebanyak 7 kali oleh karyawannya sendiri pada 10 Maret 2023 lalu.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sam Ratulangi Gang Bungsu Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung.

Menurut pengakuan terdakwa, dia melakukan penikaman terhadap Sadiyem lantaran bosnya itu kerap memarahinya dengan nada keras dan kasar.

Hal itu membuat Toto sakit hati dan membuatnya marah, sehingga ia nekat menikam bos di tempat ia bekerja.

( Tribunlampung/Hurri Agusto)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved