Polres Way Kanan

Polsek Blambangan Umpu Polda Lampung Ringkus Pencuri Senapan Angin di Gubuk Perkebunan Karet

Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus pencuri senapan angin di gubuk perkebunan karet.

Istimewa
Pencuri senapan angin di gubuk perkebunan karet berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus pencuri senapan angin.

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba mengatakan, modus pelaku dengan mengambil senapan angin milik korban Supriadi di dalam gubuk di areal perkebunan karet di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu,Way Kanan.

"Tersangka inisial RS (23), berdomisil di Dusun Muara Lungka, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan," jelasnya, Senin (9/10/2023).

Pelaku dan barang bukti telah dibawa menuju Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancamPasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“ ungkapnya.

Kronologi kejadian pada Selasa (3/10/2023) sekira pukul 06.00 WIB saat korban kembali ke dalam gubuk setelah bekerja menderes karet, melihat senapan angin PCP Pasopati warna coklat beserta teleskop merek Norconia warna hitam miliknya raib.

Setelah itu korban bersama saksi melakukan pencarian dan motor Honda merek Vario warna merah muda tidak jauh dari gubuk milik korban sehingga menghubungi anggota Polsek Blambangan Umpu.

Akibat dari kejadian peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.

Pelaku pencurian diamankan aparat kepolisian pada Selasa (3/10/2023) sekira pukul 09.00 WIB tanpa melakukan perlawanan.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved