Berita Lampung

Sopir Travel Maut Tabrak Pedagang Kue di Pringsewu hingga Tewas Ditangkap di Tangerang

Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri mengatakan, peristiwa tabrak lari itu terjadi tepat di simpang Pasar Induk Pringsewu.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
Sopir travel asal Tanggamus ditangkap aparat Polres Pringsewu di Tangerang. Ia kabur setelah menabrak seorang pedagang kue di Jalinbar Pringsewu hingga tewas. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polisi berhasil mengungkap peristiwa kecelakaan maut yang merenggut nyawa di ruas Jalan Lintas Barat Pringsewu, Lampung.

Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri mengatakan, peristiwa tabrak lari itu terjadi tepat di simpang Pasar Induk Pringsewu pada pertengahan Agustus 2023 lalu.

Dua bulan berlalu, aparat Polres Pringsewu berhasil menangkap pelaku bernama Muhammad Khairul Khafid (27), warga Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Polres Pringsewu di tempat pelariannya di daerah Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (6/10/2023) sekira pukul 23.30 WIB.

Khoirul menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/8/2023) sekira pukul 04.30 WIB.

Kecelakaan ini melibatkan sebuah mobil Suzuki APV warna merah BE 1459 HJ dengan pengendara sepeda yang hendak menyeberang jalan.

Kejadian berawal saat mobil APV melaju dari arah Bandar Lampung menuju Kota Agung dengan kecepatan tinggi.

Ketika melintas di TKP, tiba-tiba mobil hilang kendali lalu menabrak barrier pembatas tengah jalan lalu oleng dan menabrak pesepeda yang hendak menyeberang.

Akibatnya, korban bernama Nurbaiti (47) mengalami luka berat.

Namun sayang, nyawa pedagang kue asal Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu itu tidak dapat diselamatkan.

“Kemudian korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung,” ucap Khoirul, Senin (9/10/2023).

Khoirul memaparkan, setelah terlibat kecelakaan, pengemudi mobil tidak menghentikan kendaraan dan malah kabur menuju arah Tanggamus.

Dalam proses pengejaran, polisi berhasil menemukan mobil pelaku di depan ruko daerah Pulau Panggung, Tanggamus.

“Mobil itu mengalami kerusakan penyok dan pecah bodi bumper depan sebelah kiri,” tutur Khoirul.

“Bahkan saat dilakukan pencarian, pengemudinya tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri,” imbuhnya.

Khoirul menjelaskan, identitas pelaku terungkap saat polisi menemukan kartu identitas diri yang tertinggal di dalam mobil.

“Dan setelah dilakukan proses penyelidikan yang panjang, hampir dua bulan lamanya, akhirnya kami berhasil mendeteksi tempat pelarian pelaku dan kemudian menangkapnya,” ucap Khoirul.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir travel ini ditangkap saat berada di rumah kontrakannya yang berada di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Di hadapan polisi, ia mengakui semua perbuatannya.

Pelaku mengaku lalai sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.

Pelaku saat itu nekat mengemudi meskipun dalam kondisi lelah dan mengantuk.

“Apalagi pelaku nekat melarikan diri dan tidak bertanggung jawab dengan alasan takut dipenjara dan dihakimi warga sekitar,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 atau ayat 3 dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pelaku terancam dengan hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 75 juta,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved