Berita Lampung

Berkas Perkara Kasus Penyimpangan Insentif Satpol PP Lampung Selatan Naik Penyidikan

Berkas perkara dugaan penyimpangan insentif di Satpol PP Lampung Selatan, sudah naik tahap penyidikan di Kejari Lampung Selatan

Tayang:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung/Dominius Desmantri Barus
Ilustrasi kantor Kejari Lampung Selatan 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Berkas perkara dugaan penyimpangan insentif di Satpol PP Lampung Selatan, sudah naik tahap penyidikan di Kejari Lampung Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati melalui Kasi Intel Volanda Azis Saleh mengatakan, perkara dugaan tindak pidana penyimpangan insentif di Satpol PP telah naik tahap penyidikan.

Baca juga: Truk Hino Tabrak Honda Beat di Tanjakan Tarahan Lampung Selatan, 1 Korban Meninggal

Baca juga: PT ASDP Segera Bangun Museum Siger di Kawasan BHC Lampung Selatan

"Iya benar bang posisi pol pp sudah naik ke penyidikan. Untuk saksi akan di jadwalkan untuk pemeriksaan kembali bang jumlahnya 12 orang," kata Voland, Selasa (10/10/2023).

Kejari Lampung Selatan sudah mulai proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan insentif di Satpol PP Lampung Selatan mulai Rabu (27/9/2023).

"Diduga ada indikasi penyimpangan yakni pada pagu anggaran 2021 sekitar Rp 7 miliar dan 2023 sekitar Rp 3 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Lampung Selatan mulai fokus menyelidiki perkara dugaan tindak pidana penyimpangan insentif di Satpol PP dengan menaika status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan

Pemeriksaan keterangan kepada saksi akan dilakukan Oktober 2023 ini.

Berkas perkara dugaan tindak pidana penyimpangan insentif di Satpol PP sudah dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus.

Proses penyelidikan di Pidsus sudah dimulai, Jumat (29/9/2023).

Pelimpahan berkas perkara dugaan penyimpangan insentif Satpol PP lampung Selatan itu juga dibarengi dengan penerbitan surat perintah dimulainya penyelidikan.

Usai pelimpahan berkas perkara pihak Kejari Lampung Selatan akan langsung bergerak cepat melakukan permintaan keterangan.

Sebelumnya diberitakan juga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan telah melalukan pemanggilan terhadap Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP Lampung Selatan Mahyudin atas dugaan kasus penyimpangan insetif, Senin (25/9/2023).

Diketahui, Mahyudin merupakan Kabid Trantibum Satpol PP Lampung Selatan.

Dari informasi yang dihimpun, Kabid Trantibum Satpol PP Lampung Selatan Mahyudin itu terlihat meninggalkan kantor Kejari Lampung Selatan mengenakan kemeja putih motif batik dan celana Dinas Satpol PP mengendarai motor Honda Beat sekitar pukul 13.40 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, Kabid Trantibum Satpol PP Lampung Selatan Mahyudin mendatangi panggilan Kasi Intel Kejari Lampung Selatan atas dugaan penyimpangan insentif di Satpol PP Lampung Selatan

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved