Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Pengadu 2 Anggota Bawaslu Tulangbawang Dapat Informasi Gadai Randis Dari Warga

Dua anggota Bawaslu Tulangbawang disidang Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada, Selasa (10/10/2023).

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Adhel Setiawan pengadu sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua anggota Bawaslu Tulangbawang disidang Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada, Selasa (10/10/2023).

Dua anggota Bawaslu tersebut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023.

Baca juga: 2 Anggota Bawaslu Tulangbawang Bantah Perintahkan Gadai Mobil Dinas

Baca juga: Breaking News Diduga Gadaikan Mobil Dinas Hingga Kutip Uang, 2 Anggota Bawaslu Tulangbawang Disidang

Sidang digelar di kantor KPU Lampung, berdasarkan tuntutan pengadu Adhel Setiawan dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023.

Adapun kronologi terjadinya penggadain mobil dinas menurut Adhel Setiawan, setelah ia mendapat bukti dari masyarakat Tulangbawang Barat yang enggan disebutkan namanya.

"Jadi awalnya seorang warga Menggala Tulangbawang yang tidak mau disebutkan namanya melaporkan bahwa melihat mobil Bawaslu di salah satu rumah warga atas nama Wanra, kemudian warga yang melihat itu mencari informasi ternyata mobil itu digadaikan," kata Adhel Setiawan kepada awak media saat dimintai keterangan pasca sidang.

Kemudian lanjut Adhel, setelah bukti dikumpulkan warga lalu mereka ke Jakarta menemui dirinya untuk melanjutkan proses pengaduan ke DKPP.

"Kebetulan saya ketua Sindikasi Demokrasi Indonesia menerima laporan itu meneruskan ke DKPP RI," ujarnya.

Sementara dalam persidangan menurut pengakuan pihak terlibat keseketariatan Bawaslu Tulangbawang, Fardhoriyansah mengaku dirinya yang menggadaikan mobil dinas lantaran desakan anggaran oleh anggota Bawaslu teradu.

"Jadi dalam perjalanan dinas yang dilakukan oleh teradu l dan ll memerlukan anggaran untuk perjalanan dinas dan meminta saya menyiapkan anggaran itu, akhirnya saya gadaikan mobil dinas untuk menalangi terlebih dahulu," katanya.

"Mobil saya gadaikan senilai Rp 15 juta kemudian sebanyak Rp 10 juta saya kasih ke Bendahara dan Rp 5 juta masih saya simpen untuk biaya tak terduga," sambung Fardhoriyansah dalam sidang itu.

Saat ditanya anggota majelis hakim sidang apakah pihak teradu mengetahui ia menggadaikan mobil dinas, ia mengaku telah melaporkan terhadap pengadu l dan ll bahwa mobil telah digadaiakan.

"Pasca mereka pulang dari perjalanan dinas saya lapor dan mereka tahu," ungkapnya.

Namun peryataan Fardhoriyansah dibantah oleh teradu l dan ll A Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana.

Mereka mengatakan tidak pernah melaporkan bahwa akan menggadaikan mobil dinas.

"Berdasarkan fakta persidangan itu tidak benar mereka tidak pernah melapor bahwa akan menggadaikan mobil dinas," kata Rachmat Lihusnu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved