Berita Lampung
Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Pesisir Barat Dilimpahkan
Ia disangka telah melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, sebagaimana disebutkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/5/VIII/2023/SPKT/Polsek Pesi
Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun.
Setelah kejadian itu, korban mengalami pendarahan di bagian alat vitalnya.
”Jangan sampai ngomong-ngomong, nanti kutampar. Kalo ada yang nanya, bilang dari jatuh di fondasi," beber Kasat menirukan ucapan pelaku.
Untuk memperkuat alibinya, pelaku kemudian menemui kakak kandung korban.
Ia memberitahukan bahwa korban telah terjatuh dan mengalami luka di bagian alat vitalnya.
Namun, korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Keluarga korban lalu melapor kepada pihak kepolisian.
Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat memperoleh informasi keberadaan pelaku di Pekon Singing, Kecamatan Ngaras.
Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung mengamankan pelaku.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu lembar visum et repertum, satu helai celana dalam anak, satu helai baju dan satu eksemplar hasil pemeriksaan psikologi dan konseling," imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)
DLH Lampung Sebut Perusahaan Tambang Ilegal Kewenangan APH |
![]() |
---|
Lamsel Dominasi Jumlah Perusahaan Tambang di Lampung, Terbanyak Andesit |
![]() |
---|
Motor Tukang Parkir di Alfamart Jalan Cut Mutia Digasak Maling, Ada Uang Rp 2 Juta di Bawah Jok |
![]() |
---|
Pelajar SMP Pelaku Pembunuhan di Pesawaran Tak Alami Gangguan Jiwa, Motif karena Cemburu |
![]() |
---|
Deflasi Pendidikan 15 Persen, DPRD Lampung Apresiasi Kebijakan Pro Rakyat Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.