Berita Lampung

Satpol PP Metro Tegur Rumah Makan Pecel Lele Buang Limbah Bau Menyengat

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kelurahan Yosorejo itu menegur pihak pengelola rumah makan agar mematuhi aturan.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Satpol PP Metro
Kabid Penegak Perda Satpol PP Metro Yoseph Nanotaek (kanan). Aparat melakukan sidak ke lokasi rumah makan pecel lele di Metro yang diduga membuang limbah cair sembarangan, Jumat (13/10/2023). 

Tribunlampung.co.id, Metro - Aparat melakukan sidak ke lokasi rumah makan pecel lele di Metro yang diduga membuang limbah cair sembarangan.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kelurahan Yosorejo itu menegur pihak pengelola rumah makan agar mematuhi aturan.

Kabid Penegak Perda Satpol PP Metro Yoseph Nanotaek mengaku, pihaknya telah memberi tahu rumah makan terkait hal-hal yang harus ditaati.

"Jadi awal berdirinya rumah makan itu kami sudah sampaikan soal poin yang harus ditaati. Masalah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) juga kami sudah ingatkan di awal, tapi sampai saat ini belum," kata Yoseph, Jumat (13/10/2023).

Selain persoalan itu, lanjut Yoseph, pihaknya juga sudah mengingatkan perihal sampah, parkir, dan retribusi kepada pemerintah setempat.

Yoseph memastikan rumah makan itu telah mengantongi izin.

Namun, pihaknya meminta rumah makan pecel lele itu segera mengurus IPAL.

"Jadi kami beri waktu satu bulan untuk membersihkan limbah dan mengadakan IPAL di rumah makan itu," bebernya.

Menurutnya, IPAL merupakan komponen penting untuk rumah makan.

Sehingga limbah dari cucian piring, daging, dan lainnya dapat dikelola sehingga tidak mencemari lingkungan.

Tim gabungan juga memberikan waktu satu bulan kepada pihak rumah makan untuk membersihkan limbah serta membuat IPAL.

"Jadi, sambil menunggu itu, kita rekomendasikan pihak rumah makan agar berkoordinasi dengan DLH dan lurah setempat untuk pembuangan sementara," paparnya.

Yoseph mengatakan, hasil tinjauan di lokasi didapati sekitar 20 meter irigasi yang tercemar oleh limbah tersebut.

Ia menegaskan, jika semua syarat tidak dijalankan, dengan terpaksa pihaknya akan menutup usaha tersebut.

Adapun aturan yang dilanggar oleh pihak rumah makan adalah Perda Nomor 1 Tahun 2018  dan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tantribum.

Bau Menyengat

Limbah cair rumah tangga yang berasal dari sebuah rumah makan pecel lele di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Metro, dikeluhkan warga sekitar.

Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id di lokasi, aroma tak sedap sangat menyengat dari arah drainase tempat rumah makan tersebut membuang limbah cair bekas memasak.

Marwan (33), warga yang tinggal bersebelahan dengan rumah makan, mengaku merasa terganggu dengan bau limbah tersebut.

Menurutnya, kondisi ini telah terjadi sejak satu tahun lalu.

"Dan ini sudah berlangsung lebih satu tahun. Sebelum ada rumah makan itu, irigasi aman, airnya bening. Namun semenjak ada, limbahnya lumayan dan baunya menyengat," kata Marwan saat ditemui Tribunlampung.co.id, Rabu (11/10/2023).

Ia mengatakan, tindakan rumah makan itu dinilai sangat tidak manusiawi.

Hal ini lantaran di sekitar lokasi drainase terdapat sejumlah pelaku usaha lain.

"Kasihan pedang kecil, pedagang makan, pedagang asongan di pinggir jalan," keluhnya.

Ia menambahkan, bengkel servis AC mobil pada malam hari digunakan untuk berjualan nasi goreng.

Bau dari drainase tentu sangat mengganggu pembeli.

"Seperti kalau malam, tempat ini dipakai untuk jual nasi goreng. Kasihan juga, pengunjung kan jadi tak nafsu jika aromanya seperti ini," ungkapnya.

Marwan menuturkan, limbah cair itu saat ini terlihat telah menumpuk.

"Kita juga sempat mengukur kedalaman barusan, ya, sekitar 10 cm meter lebih," tutur Marwan.

Ia mengaku telah menegur pegawai rumah makan tersebut beberapa kali.

Akan tetapi, mereka tidak mengindahkan teguran tersebut.

"Kalau teguran lisan sudah lebih dari dua kali. Terakhir menegur, responnya nggak enak. Teguran pertama masih kooperatif. Namun tak ada tindakan. Dan teguran keempat, kita negurnya udah agak kurang enak dan responnya pun tak enak," beber Marwan.

Mereka beralasan bahwa limbah tersebut merupakan urusan pemilik rumah makan.

"Karena rumah makan ini kan cabang ketujuh," sambungnya.

Kini Marwan berinisiatif untuk menutup saluran drainase itu dengan menggunakan asbes dan seng.

Hal itu dilakukan untuk meminimalkan aroma tak sedap.

"Harapannya, untuk pembuangan limbah rumah tangga lebih diperhatikan, dengan membuat tempat penampungan sendiri agar tidak mencemari lingkungan. Jika tak dibuat penampungan, selamanya akan seperti ini," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved