Berita Terkini Nasional

Partai Gerindra: Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Terbuka

Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Ini setelah MK mengabulkan gugatan mahasiswa.

Editor: taryono
Istimewa/Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto mendukung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju Pilgub 2024. Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Ini setelah MK mengabulkan gugatan mahasiswa. 

Gibran, lanjut Arif, tidak memberikan efek elektoral yang signifikan jika dibandingkan dengan tokoh potensial lain di jajaran bakal cawapres untuk Prabowo, seperti Erick Thohir, Ridwan Kamil, dan Mahfud MD.

Menurut Arif, hal tersebut berdasarkan survei Ipsos tentang perkembangan dan dinamika elektoral jelang pendaftaran bakal capres-cawapres.

“Ini karena dalam simulasi kami, Mas Gibran jika kita simulasikan dengan Pak Prabowo hanya berada di urutan kelima, di bawah bakal calon wakil presiden lainnya,” kata Arif melalui keterangan tertulis, Senin.

Sebagai informasi, nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menguat dalam bursa cawapres Prabowo.

Gibran pun mengakui Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.

Namun, Gibran sempat mengaku terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.

MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

Namun, selama seseorang itu berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.

Hal itu diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023).

Adapun MK mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A, terkait batas usia capres dan cawapres.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, dilansir Kompas.com.

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pilpres 2024.

Mengenai putusan tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Sebab, meski masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Dengan demikian, Gibran memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved