Berita Lampung

Pembunuh Bos Parut Kelapa di Bandar Lampung Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa Toto Sutarto divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Sadiyem, bos parut kelapa di Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Terdakwa Toto Sutarto seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (16/10/2023). 

Sebelumnya, Toto didakwa telah melakukan perbuatan kejahatan menghilangkan nyawa seseorang bernama Sadiyem yang tak lain merupakan bos di tempat terdakwa bekerja.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sam Ratulangi Gang Bungsu, Kedaton, Bandar Lampung, sekira pada 10 Maret 2023 lalu.

Akibat peristiwa tersebut, Korban Sadiyem tewas setelah ditikam sebanyak 7 kali oleh Toto Sutarto yang tak lain merupakan karyawan korban.

Diketahui, terdakwa Toto menusuk majikannya dengan menggunakan alat pencongkel kelapa yang terbuat dari besi hingga tewas.

Adapun Terdakwa melakukan penikaman terhadap Sadiyem, lantaran dendam karena bosnya kerap memarahinya dengan nada keras dan kasar.

Hal itu kemudian membuat Toto sakit hati dan kemarahannya sehingga ia nekat menikam bos di tempat ia bekerja. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved