Berita Lampung
Pembunuh Bos Parut Kelapa di Bandar Lampung Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa Toto Sutarto divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Sadiyem, bos parut kelapa di Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
Sebelumnya, Toto didakwa telah melakukan perbuatan kejahatan menghilangkan nyawa seseorang bernama Sadiyem yang tak lain merupakan bos di tempat terdakwa bekerja.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sam Ratulangi Gang Bungsu, Kedaton, Bandar Lampung, sekira pada 10 Maret 2023 lalu.
Akibat peristiwa tersebut, Korban Sadiyem tewas setelah ditikam sebanyak 7 kali oleh Toto Sutarto yang tak lain merupakan karyawan korban.
Diketahui, terdakwa Toto menusuk majikannya dengan menggunakan alat pencongkel kelapa yang terbuat dari besi hingga tewas.
Adapun Terdakwa melakukan penikaman terhadap Sadiyem, lantaran dendam karena bosnya kerap memarahinya dengan nada keras dan kasar.
Hal itu kemudian membuat Toto sakit hati dan kemarahannya sehingga ia nekat menikam bos di tempat ia bekerja. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Aksi Curanmor Dipergoki, Pencuri di Bandar Lampung Lepaskan Enam Tembakan |
![]() |
---|
Ribuan Pelari Meriahkan QRIS CBP Siger Run 2025 |
![]() |
---|
Siswa SD Islam Az Zahra Bandar Lampung Sabet Perunggu OSN 2025 |
![]() |
---|
Polsek Natar Ciduk Penodong Pria Tua di Haduyang |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor Sempat Tembakkan Senjata Api Saat Beraksi di Warnet Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.