Berita Lampung
Kerugian Negara Dugaan Korupsi Megaproyek Bendungan Margatiga Lampung Timur Rp 43 Miliar
Polda Lampung telah menerima hasil audit kerugian negara terkait megaproyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur dari BPKP Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat diwawancarai Tribun Lampung di Hotel Emersia, Kota Bandar Lampung, Selasa (17/10/2023).
"Kami dapat menyelamatkan keuangan negara dari kerugian sekitar Rp 400 miliar dari luas 254 hektare," jelas dia.
Jika terbukti bersalah, semua yang terlibat bisa dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Ancamannya sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Tim SAR Gabungan Cari Kasbani, Nelayan Korban KM Tegar Jaya hingga 12 Mil dari Titik Kejadian |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Gelar Dialog Terbuka dengan Buruh, MPBI Sampaikan 6 Tuntutan |
![]() |
---|
Siswa SMA IT Lampung Soal Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Setuju Banget |
![]() |
---|
Pelajar Lampung Dukung Rencana Gubernur Bangun Kolam Renang Berstandar Internasional |
![]() |
---|
Hadiri Apkasi, Bupati Egi Bawa Olahan Makanan Khas Daerah hingga Kerajinan Tangan UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.