Berita Lampung
Kerugian Negara Dugaan Korupsi Megaproyek Bendungan Margatiga Lampung Timur Rp 43 Miliar
Polda Lampung telah menerima hasil audit kerugian negara terkait megaproyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur dari BPKP Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung telah menerima hasil audit kerugian negara terkait megaproyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
Hasilnya, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 43 miliar.
"Jadi terkait Bendungan Margatiga, saat ini kami terus melakukan penyidikan perkara," kata Donny saat diwawancarai di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (17/10/2023).
Donny menjelaskan, pihaknya telah menerima hasil kerugian negara dari BPKP Lampung pada awal bulan lalu.
"Kami sudah menerima hasil kerugian negara dari BPKP dan saat ini kami terus melakukan penyempurnaan berkas perkaranya," imbuhnya.
Ia mengatakan, polisi akan terus memeriksa saksi yang berpotensi memberikan keterangan signifikan terkait dugaan tindak pidana korupsi itu.
"Untuk tersangka sementara masih dalam penyidikan," ucap Donny.
"Jika alat bukti mencukupi, kami akan melakukan gelar perkara," lanjutnya.
Polda Lampung menggunakan teknologi citra satelit milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memantau proyek strategis nasional di kawasan bendungan Margatiga, Lampung Timur.
"Karena memang lokasi jauh dan waktunya lama, sehingga kami memanfaatkan teknologi dalam pengamatan lahan bendungan yang menjadi proyek strategis nasional tersebut," beber Donny.
Ia mengatakan, polisi melakukan pengamatan dengan citra satelit dari BRIN ini untuk mengetahui areal yang mana saja menjadi wilayah yang harus dibebaskan oleh negara.
"Dari pemantauan menggunakan satelit tersebut, tampak areal mana saja yang seharusnya digunakan untuk proyek nasional," kata Donny.
Pihaknya sudah memperkirakan nilai kerugian negara akibat markup yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab dengan potensi kerugian Rp 50.411.095.235.
"Kami berharap kasus proyek strategis nasional Bendungan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur ini selesai pada akhir tahun 2023," tandasnya.
Kepolisian telah mencatat kerugian negara Rp 400 miliar yang ditimbulkan akibat markup proyek Bendungan Margatiga.
Tim SAR Gabungan Cari Kasbani, Nelayan Korban KM Tegar Jaya hingga 12 Mil dari Titik Kejadian |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Gelar Dialog Terbuka dengan Buruh, MPBI Sampaikan 6 Tuntutan |
![]() |
---|
Siswa SMA IT Lampung Soal Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Setuju Banget |
![]() |
---|
Pelajar Lampung Dukung Rencana Gubernur Bangun Kolam Renang Berstandar Internasional |
![]() |
---|
Hadiri Apkasi, Bupati Egi Bawa Olahan Makanan Khas Daerah hingga Kerajinan Tangan UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.