Pencurian Mobil di Bandar Lampung
Breaking News Polisi Kembali Dapati Mobil Hasil Curian Dua Oknum Bintara Polda Lampung
Polresta Bandar Lampung kembali mengungkap mobil hasil curian yang dilakukan dua oknum Bintara Polda Lampung, Selasa (17/10/2023).
|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto
Barang bukti mobil Toyota Innova Reborn warna putih hasil curian dua oknum Bintara Polda Lampung.
Diketahui, hal itu dapat dilakukan oleh pelaku lantaran antara pelaku dan korban ternyata saling kenal.
Dari pengungkapan kasus ini, Polresta Bandar Lampung telah mengamankan barang bukti diantaranya Honda Brio warna merah, kunci duplikat Honda Brio, 1 lembar STNK asli, kunci asli Honda Brio, 1 buah plat nomor polisi palsu dan 1 tiket parkir MBK.
Atas perbuatannya, kedua oknum polisi itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun.
Selain itu, kedua oknum Bintara Polda Lampung itu juga terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pencurian Mobil di Bandar Lampung
Oknum Polisi juga Gasak Uang dan Barang di Mobil Innova Curian |
![]() |
---|
Jaksa Hadirkan 4 Saksi Dalam Sidang Oknum Polisi Curi Mobil di Lampung |
![]() |
---|
Jalani Sidang Pencurian Mobil Innova, Fajar Pakai Peci Bermotif Emas |
![]() |
---|
Breaking News Oknum Polisi di Bandar Lampung Curi Mobil Innova Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Polisi Curi Mobil di MBK Bandar Lampung Kembali Didakwa Kasus Pencurian Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.