Pencurian Mobil di Bandar Lampung

Breaking News Polisi Kembali Dapati Mobil Hasil Curian Dua Oknum Bintara Polda Lampung

Polresta Bandar Lampung kembali mengungkap mobil hasil curian yang dilakukan dua oknum Bintara Polda Lampung, Selasa (17/10/2023).

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto
Barang bukti mobil Toyota Innova Reborn warna putih hasil curian dua oknum Bintara Polda Lampung. 

Diketahui, hal itu dapat dilakukan oleh pelaku lantaran antara pelaku dan korban ternyata saling kenal.

Dari pengungkapan kasus ini, Polresta Bandar Lampung telah mengamankan barang bukti diantaranya Honda Brio warna merah, kunci duplikat Honda Brio, 1 lembar STNK asli, kunci asli Honda Brio, 1 buah plat nomor polisi palsu dan 1 tiket parkir MBK.

Atas perbuatannya, kedua oknum polisi itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun.

Selain itu, kedua oknum Bintara Polda Lampung itu juga terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved