Berita Lampung

Ratusan APK di Bandar Lampung Ditertibkan Satpol PP

Ratusan APK ditertibkan Satpol PP Bandar Lampung dari sejumlah jalan protokol di Bandar Lampung, Lampung.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Penertiban APK oleh Satpol PP. 

Penertiban APK ini dilakukan oleh Bawaslu dan Satpol PP Bandar Lampung dengan menyisir sejumlah jalan protokol di Bandar Lampung sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Adapun rute penertiban APK mulai dari kantor Pemkot Bandar Lampung, menuju Tugu Adipura, kemudian Jalan Sudirman, Gajah Mada, Antasari lalu kembali ke Kantor Pemkot Bandar Lampung.

Pantauan Tribun Lampung di lokasi, terlihat puluhan personel Satpol PP menertibkan ratusan APK yang bertaburan di sepanjang jalan.

Berbagai APK dari berbagai Parpol dicopot oleh personel Satpol PP.

Kepala Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda mengatakan, pihaknya akan terus menertibkan sejumlah APK yang menyalahi aturan.

"Nanti ke depan yang belum, yang di dalam-dalam (gang) kita akan berkoordinasi dengan Panwascam dan camat daerah masing-masing dibantu dengan kawan-kawan Sapol PP," kata Apriliwanda, Selasa (17/10/2023).

"Ke depan kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan bersama Satpol PP, waktinya tentatif," ujarnya.

Ia menerangkan, penertiban APK ini mengacu pada Perda kedua terkait PKPU 15 tahun 2023.

Aprliwana juga menjelaskan, saat ini pihaknya baru melakukan penertiban di 4 kecamatan di Bandar Lampung.

"Untuk sekarang masih 4 kecamatan," ujarnya.

"Tapi ke depan kita akan lakukan terus ke 20 kecamtan se-Bandar Lampung," terangnya.

Ia juga mengatakan, APK yang sudah ditertibkan ini akan dikumpulkan di kantor Satpol PP.

Jika tedapat Parpol yang keberatan APKnya ditertibkan, maka APK bisa diambil lagi.

"Ini kan kita kumpulkan di Satpol PP, kalau ada yang keberatan bisa diambil," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved