Berita Lampung
Terdakwa Kasus Lift Jatuh di Sekolah Azzahra Tak Pernah Ingatkan Pekerja Agar Tak Naik Lift Barang
Jaksa mengungkap terdakwa Rahmad tidak memberi tahu pekerja bahwa lift yang terjatuh di sekolah Azzahra khusus untuk mengangkut barang.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa mengungkap terdakwa Rahmad tidak memberi tahu pekerja bahwa lift yang terjatuh di sekolah Azzahra khusus untuk mengangkut barang.
Terdakwa Rahmad juga disebut tidak pernah melarang pekerja untuk naik turun menggunakan lift barang tersebut.
Hal itu terungkap saat terdakwa Rahmad menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjung karang, Selasa (17/10/2023).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika mengungkap bahwa lift tersebut jatuh setelah baru kurang lebih satu bulan terpasang.
"Bahwa baru kurang lebih satu bulan lift tersebut dipasang dengan alat mesin baru pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekira pukul 16.30 wib lift tersebut jatuh,"
"Sehingga peristiwa tersebut menyebabkan dua orang Korban luka berat dan tujuh pekerja meninggal dunia," ungkap JPU Elis Mustika membacakan dakwaan.
Jaksa menilai, insiden tersebut terjadi lantaran terdakwa tidak pernah memperingatkan pekerja bahwa lift yang dimaksud hanya diperuntukkan mengangkut bahan bangunan.
"Bahwa Terdakwa tidak memberitahu para pekerja tersebut, jika lift yang dibuat tersebut khusus dipergunakan untuk mengangkut barang berupa bahan bangunan ke lantai 5 dan 6 gedung Sekolah Az Zahra,"
"Terdakwa tidak pernah melarang para pekerja tersebut untuk naik dan turun menggunakan lift tersebut," ujar Jaksa.
Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa pembuatan lift tersebut dibuat dan dikerjakan tanpa adanya permohonan pada dinas terkait soal prosedur kesehatan dan keselamatan kerja atas penggunaan lift tersebut.
"Yang mana pembuatan lift yang dilakukan oleh terdakwa Rahmad hanya berdasarkan pengalaman," kata Jaksa
Sehingga, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo pasal 35 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 186 Permenaker No 8 Tahun 2020 jo pasal 186 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
| Lahan TPA Bakung Bandar Lampung Kebakaran, Diduga Gegara Warga Bakar Sampah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tingkat Hunian Kamar Hotel di Lampung per September 2025 Turun Dibanding 2024 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ancam Bunuh Warga Pakai Dodos Sawit, Pria Mataram Baru Lampung Timur Ditangkap | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BPS Lampung Catat Inflasi 0,23 Persen pada Oktober 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Guru dan Siswa SMKN 1 Bumi Ratu Nuban Magang di Cikarang, Buat Robotik Pengelasan Modern | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.