Berita Lampung

Ancam Bunuh Warga Pakai Dodos Sawit, Pria Mataram Baru Lampung Timur Ditangkap

Kapolsek Mataram Baru AKP Rudi Aprianto mengatakan, pelaku berinisial MH (23), warga Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru.

|
Dokumentasi Polsek Mataram Baru
DITANGKAP POLISI - Pelaku berinisial MH (23), warga Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, ditangkap polisi, Senin (3/11/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Polsek Mataram Baru mengungkap kasus tindak pidana pengancaman dengan kekerasan. 

Kapolsek Mataram Baru AKP Rudi Aprianto mengatakan, pelaku berinisial MH (23), warga Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru.

Kejadian bermula pada hari Rabu (29/10/2025) sekira pukul 17.00 WIB, saat korban RA sedang berjalan pulang dari mencari rumput untuk makan ternak. 

Saat melintasi kebun sawit milik PA yang diurus oleh RA, korban melihat MH berada di kebun tersebut membawa alat dodos sawit. 

Korban kemudian menegur pelaku untuk tidak mengambil buah sawit. 

"Pelaku tidak terima dengan teguran tersebut dan mengancam akan membunuh korban dengan membawa alat dodos sawit dan sabit," kata Rudi, Selasa (4/11/2025).

Bahkan, pelaku mengejar korban hingga bertemu dengan warga lain berinisial SY dan RO. 

Kapolsek melanjutkan, karena merasa ketakutan dan terancam keselamatannya, korban akhirnya melapor ke Polsek Mataram Baru.

Berkat laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Mataram Baru berhasil mengidentifikasi pelaku. 

Pada Senin (3/11/2025) sekira pukul 09.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Dusun Mbakaran, Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah alat panen kelapa sawit (dodos), 1 buah sabit, dan 1 buah karung plastik. 

"Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 335 (1) KUHPidana," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved