Berita Lampung

394 Pelamar PPPK Pesisir Barat Lampung Tidak Lulus Seleksi Administrasi

394 pelamar PPPK di Pesisir Barat Lampung dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Ada masa sanggah sampai 21 Oktober 2023.

Penulis: saidal arif | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif
Kepala BKSDM Pesisir Barat, Sri Agustini. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Sebanyak 394 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pesisir Barat, Lampung dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat, Sri Agustini.

Baca juga: Sejumlah Formasi PPPK 2023 di Pesisir Barat Sepi Peminat

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polres Pesisir Barat Gelar Apel Operasi Mantap Brata

Ia mengatakan, para pelamar PPPK yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat melakukan sanggah di mulai 19 sampai 21 Oktober 2023.

"Dari 1.477 pelamar PPPK 2023 ada sebanyak 394 pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi," ungkapnya, Rabu (18/10/2023).

Dijelaskannya, ada banyak faktor yang membuat para peserta tidak lulus seleksi administrasi.

Di antaranya, surat pengalaman kerja tidak mencukupi dua tahun dan baground foto yang tidak sesuai dengan tahun lahir.

"Sesuai peraturan Menpan-RI kan minimal minimal pengalaman kerja selama dua tahun," ucapnya.

Selain itu, ada juga yang mengupload Ijazah foto kopian bukan asli, padahal dalam administrasi diminta akan Ijazah asli, sehingga mereka dinyatakan tidak lulus seleksi.

Menurutnya, banyak para pelamar tidak membaca pengumuman persyaratan, sehingga pada saat mengupload persyaratan terkesan asal-asalan.

Bahkan ada peserta yang mengupload foto menggunakan kaos tidak berpakaian formal.

Pada masa sanggah ini kata dia, para peserta yang tidak lulus seleksi administrasi agar melakukan sanggah.

Sebab, jika para peserta tidak melakukan sanggah maka peserta tersebut dianggap menerima hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan.

"Nanti panitia akan bermusyawarah jika kesalahannya tidak terlalu fatal maka akan diluluskan, tapi yang fatal tetap tidak akan lulus," kata dia.

Dicontohkannya, kesalahan fatal yang dimaksud seperti meng-upload Ijazah foto kopi bukan asli.

Karena jika yang bersangkutan tetap diluluskan seleksi administrasi,maka ketika dia lulus seleksi PPPK maka pada saat pemberkasan di pusat juga akan ditolak karena ijazahnya tidak asli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved