Berita Lampung
394 Pelamar PPPK Pesisir Barat Lampung Tidak Lulus Seleksi Administrasi
394 pelamar PPPK di Pesisir Barat Lampung dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Ada masa sanggah sampai 21 Oktober 2023.
Penulis: saidal arif | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Sebanyak 394 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pesisir Barat, Lampung dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat, Sri Agustini.
Baca juga: Sejumlah Formasi PPPK 2023 di Pesisir Barat Sepi Peminat
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polres Pesisir Barat Gelar Apel Operasi Mantap Brata
Ia mengatakan, para pelamar PPPK yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat melakukan sanggah di mulai 19 sampai 21 Oktober 2023.
"Dari 1.477 pelamar PPPK 2023 ada sebanyak 394 pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi," ungkapnya, Rabu (18/10/2023).
Dijelaskannya, ada banyak faktor yang membuat para peserta tidak lulus seleksi administrasi.
Di antaranya, surat pengalaman kerja tidak mencukupi dua tahun dan baground foto yang tidak sesuai dengan tahun lahir.
"Sesuai peraturan Menpan-RI kan minimal minimal pengalaman kerja selama dua tahun," ucapnya.
Selain itu, ada juga yang mengupload Ijazah foto kopian bukan asli, padahal dalam administrasi diminta akan Ijazah asli, sehingga mereka dinyatakan tidak lulus seleksi.
Menurutnya, banyak para pelamar tidak membaca pengumuman persyaratan, sehingga pada saat mengupload persyaratan terkesan asal-asalan.
Bahkan ada peserta yang mengupload foto menggunakan kaos tidak berpakaian formal.
Pada masa sanggah ini kata dia, para peserta yang tidak lulus seleksi administrasi agar melakukan sanggah.
Sebab, jika para peserta tidak melakukan sanggah maka peserta tersebut dianggap menerima hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan.
"Nanti panitia akan bermusyawarah jika kesalahannya tidak terlalu fatal maka akan diluluskan, tapi yang fatal tetap tidak akan lulus," kata dia.
Dicontohkannya, kesalahan fatal yang dimaksud seperti meng-upload Ijazah foto kopi bukan asli.
Karena jika yang bersangkutan tetap diluluskan seleksi administrasi,maka ketika dia lulus seleksi PPPK maka pada saat pemberkasan di pusat juga akan ditolak karena ijazahnya tidak asli.
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Tampung Tuntutan Tidak Ada Lagi PHK SepihakĀ |
![]() |
---|
Nelayan Ungkap Detik-detik KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.