Lampung Bangkit

Kesehatan Warga Sekitar PLTU Sebalang Terganggu, Hantoni Hasan: Kesehatan Lingkungan Bagian dari HAM

Hal ini disampaikan Hantoni Hasan menanggapi protes warga Sebalang beberapa waktu lalu karena aktivitas bongkar muat di PLTU Sebalang.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Calon anggota DPR RI Hantoni Hasan. Hantoni Hasan mendorong pemerintah daerah ikut peduli terhadap keberlangsungan kesehatan masyarakat yang bermukim disekitar PLTU Sebalang, Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Politisi PKS Hantoni Hasan mendorong pemerintah daerah ikut peduli terhadap keberlangsungan kesehatan masyarakat yang bermukim disekitar PLTU Sebalang, Lampung Selatan.

Pasalnya, menurut Hantoni Hasan, kesehatan lingkungan menjadi bagian dari hak asasi manusian (HAM) yang mesti di dapat masyarakat yang hidup bermukim di sekitar PLTU Sebalang.

Hal ini disampaikan Hantoni Hasan menanggapi protes warga Sebalang beberapa waktu lalu karena aktivitas bongkar muat di PLTU Sebalang.

Aktivitas bongkar muat ini telah menyebabkan warga sakit dampak pencemaran udara.

Terkait debu PLTU sebalang sehingga menyebabkan gangguan kesehatan warga, Hantoni Hasan memberi beberapa masukan yang dilihat dari beberapa sudut pandang.

Pertama dilihat dari sisi hak, sebenarnya hak terhadap lingkungan hidup yang sehat itu merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga: Hantoni Hasan: Penanganan Sampah yang Cemari Lingkungan Mesti Melibatkan Semua Pihak

Baca juga: Pasar Payungi Kota Metro Lahir dari Kepedulian Rakyat, Hantoni Hasan: Patut di Contoh Daerah Lain

“Ini sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” kata Hantoni Hasan, Rabu (18/10/2023).

Pengusung tagline Lampung Bangkit ini membeberkan isi pasal 8 UUD 1945.

Dalam aturan itu disebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak mendapat pelayanan kesehatan.

Khusus terhadap lingkungan ini juga diatur dalam UU no 32 tahun 2009 pasal 65, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Jika ditinjau dari aturan itu, Hantoni menilai terlepas apakah lingkungan disekitar PLTU Sebalang itu rusak dan buruk sehingga membuat terganggunya kesehatan masyarakat sekitar itu menjadi persoalan yang kedua.

Tetapi jika ditinjau dari aturan yang berlaku di Indonesia, maka hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik menjadi hak asasi masyarakat.

“Artinya apa, dalam persoalan ini siapa pihak yang wajib memenuhi hak-hak masyarakat itu. Nanti bisa dibuktikan bersama, siapa pihak yang wajib memenuhi hak itu. Kalau misal pihak itu PLTU Sebalang, berarti mereka wajib memenuhi hak itu,” kata Caleg DPR RI dari PKS ini.

Sebab, menurut Hantoni, terjadinya pencemaran lingkungan itu menyebabkan penurunan kesehatan masyarakat yang diduga disebabkan dari debu PLTU sebalang.

“Kenapa karena memang perusahaan itu juga mesti memenuhi kewajiban. Yang namanya perusahaan itu juga diatur untuk memenuhi kewajiban kepada masyarakat. Tanggus jawab sosial kepada masyarakat sekitar,” katanya.

Selain itu, Hantoni Hasan menilai, dapat pula ditelusuri bagaimana analisis dampak lingkungan (Amdal) terhadap perusahaan itu.

“Apakah itu (Amdal) dilakukan secara benar atau abal-abal. Harus pula di telusuri,” tutur Hantoni.

Disisi lain, Hantoni juga menilai dalam persoalan ini pemerintah daerah Lampung Selatan mesti ikut turun tangan mengatasi gangguan kesehatan masyarakat yang diduga disebabkan dari debu bongkaran PLTU Sebalang.

Sebab, menurut dia, jangan sampai pemerintah daerah malah disebut menjadi pihak yang ikut mengabaikan gangguan kesehatan masyarakat dampak dari debu PLTU Sebalang itu.

“Pemerintah daerah dan legislative harus turun tangan melihat persoalan ini. Jangan sampai nanti eskalasinya nanti malah semakin meningkat,” terang Hantoni Hasan.

Hantoni menilai, setiap perusahaan industri yang berada dekat dengan lingkungan pemukiman warga pastilah menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

“Apakah musim kemarau atau musim hujan, pasti ada dampak,” katanya.

Dalam konteks ini, Hantoni menilai masyarakat juga bisa membuat pengaduan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 tahun 2010, disitu diatur tentang tata cara pengaduan dan penanganan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.

(Tribunlampung.co.id/endra)

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved