Berita Lampung
Frustrasi Belum Dapat Kerja, Residivis Asal Tanggamus Lampung Gasak 3 HP
Residivis pencurian ponsel di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung berhasil diamankan aparat. Ini karena dia frustasi tidak punya kerjaan.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Residivis pencurian ponsel di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung berhasil diamankan aparat.
Pelaku pencurian berinisial Y itu merupakan warga Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelajar SMA asal Tanggamus Curi Motor di RSUD Pringsewu
Baca juga: Pj Bupati Tanggamus Minta Nakes RSUD Batin Mangunang Beri Pelayanan Terbaik
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolsek TalangPadang Polres Tanggamus Polda Lampung, Iptu Bambang Sugiono.
"Pelaku ditangkap pada Jumat, 20 Oktober 2023," kata Iptu Bambang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Minggu (21/10/2023).
Bambang menjelaskan, saat melakukan penangkapan pihaknya turut mengamankan barang bukti dari tangan pelaku.
Terdapat handphone milik korban yang berhasil diamankan oleh pelaku saat dilakukan penangkapan oleh pihaknya.
Ia menceritakan, penangkapan pelaku dilakukan saat pihak kepolisian menerima laporan dari Muksin (44) yang merupakan korban pencurian.
Muksin melayangkan laporan ke Polisi pada, Senin 18 September 2023.
Laporan tersebut menyebutkan pada pukul 05.00 WIB dini hari, ada pelaku pencurian yang masuk ke dalam rumahnya.
Muksin juga mengatakan, akibat hal tersebut tiga handphone miliknya raib dibawa pencuri.
Atas dasar hal tersebut dirinya mengalami kerugian hingga Rp 3 juta dan melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
Ipti Bambang juga menjelaskan, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu pencurian handphone.
Pelaku pernah melakukan hal serupa pada tahun 2022 awal dan keluar penjara pada bulan Februari 2023.
"Kasus terdahulu, tersangka juga mencuri handphone di rumah tetangganya di Pekon Banjarmanis, Gisting," jelasnya.
Bambang juga menjelaskan kronologi kejadian pencurian tiga handphone di salah satu rumah warga Kecamatan Gisting tersebut.
Kejadian bermula di DusnKutadalom RT 008 RW 003 Pekon Kutadalom Kecamatan Gisting Tanggamus.
Kejadian diketahui oleh korbannya pada pukul 05.00 WIB dini hari pada saat korban telah terbangun dari tidurnya.
Pada awalnya, korban telah melihat pintu dapur rumahnya sudah dalam keadaan yang terbuka.
Melihat hal itu, korban langsung berinisiatif melakukan pemeriksaan ke dalam rumah miliknya.
Saat melakukan pemeriksaan, korban tidak menemukan tiga handphone miliknya.
Tiga handphone tersebut bermerk Vivo Y12s, Vivo Y1s dan Samsung Galaxy J2 yang pada saat itu tengah dicas.
Korban mengecas handphonenya di atas lemari plastik yang tergantung di ruang tamu di rumahnya.
Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Talang Padang Polres Tanggamus.
Iptu Bambang mengatakan, atas perbuatan pelaku dirinya kembali dijerat pasal 363 KUHPidana
Pelaku juga diancam kuruangan penjarakan maksimal selama 7 tahun.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku dirinya berbuat hal itu lantaran tidak memiliki pekerjaan untuk menyambung kehidupan.
"Saya khilaf karna belum dapat kerjaan pasti, sehingga pas ada kesempatan saya ngambil handphone itu," ucapnya.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
PDHI Lampung Curhat soal RUU Kedokteran Hewan ke DPR RI |
![]() |
---|
Nusantara Lampung FC Pecundangi Sriwijaya FC dengan Skor 3-0 |
![]() |
---|
Kakak Adik di Bandar Lampung Kompak Maling Motor Dinas Polisi |
![]() |
---|
Pemkab Mesuji Upayakan Pemenuhan Kebutuhan Internet untuk Wilayah Terpencil |
![]() |
---|
Terdengar Ledakan, Sopir di Pringsewu Kabur dan Truk Tumpahkan Solar Sebelum Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.