Berita Lampung
BKSDM Pesisir Barat: Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Hingga 28 Oktober 2023
BKSDM Pesisir Barat mengaku semua peserta Calon PPPK yang tidak lulus seleksi administrasi telah melakukan sanggah.
Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - BKSDM Pesisir Barat mengaku semua peserta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak lulus seleksi administrasi telah melakukan sanggah.
"Semua peserta PPPK yang tidak lulus seleksi administrasi sudah melakukan sanggah," ucap Kepala BKSDM Sri Agustini, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: 394 Pelamar PPPK Pesisir Barat Lampung Tidak Lulus Seleksi Administrasi
Adapun waktu peserta untuk memasukkan sanggah hasil seleksi administrasi tanggal 19 sampai 21 Oktober.
Bagi pelamar yang telah melakukan sanggah maka akan diverifikasi oleh panitia.
Jika kesalahan yang membuat peserta dinyatakan tidak lulus seleksi bukan kesalahan peserta maka akan diterima oleh panitia.
Pengumuman hasil sanggah sendiri berlangsung sejak 22 sampai 28 Oktober 2023.
"Untuk berapa jumlah pelamar yang memasukan sanggah dinyatakan lulus datanya ada di staf saya, nanti saya kabari lagi ya," tukasnya.
Selanjutnya penarikan data final akan berlangsung sejak 29 sampai 31 Oktober 2023.
Lalu penjadwalan seleksi kompetisi akan digelar pada tanggal 1 sampai 4 November dan pengumuman daftar peserta waktu dan tempat kompetisi akan diumumkan pada 5 sampai 8 November 2023.
"Pelaksanaan seleksi kompetisi direncanakan akan berlangsung pada 10 November sampai 4 Desember," tukasnya.
Sebelumnya, sebanyak 394 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pesisir Barat Lampung dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat, Sri Agustini mengatakan, bagi pelamar PPPK yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat melakukan sanggah di mulai 19 sampai 21 Oktober 2023.
"Dari 1.477 pelamar PPPK 2023 ada sebanyak 394 pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi," ungkapnya, Rabu (18/10/2023).
Dijelaskannya, ada banyak faktor yang membuat para peserta tidak lulus seleksi administrasi.
Di antaranya surat pengalaman kerja tidak mencukupi dua tahun dan background foto yang tidak sesuai dengan tahun lahir.
"Sesuai peraturan Menpan-RI kan minimal minimal pengalaman kerja selama dua tahun," ucapnya.
Selain itu, ada juga yang mengupload Ijazah foto kopian bukan asli, padahal dalam administrasi diminta akan Ijazah asli, sehingga mereka dinyatakan tidak lulus seleksi.
Menurutnya, banyak para pelamar tidak membaca pengumuman persyaratan, sehingga pada saat mengupload persyaratan terkesan asal-asalan.
Bahkan ada peserta yang mengupload foto menggunakan kaos tidak berpakaian formal.
Pada masa sanggah ini kata dia, para peserta yang tidak lulus seleksi administrasi agar melakukan sanggah.
Sebab, jika para peserta tidak melakukan sanggah maka peserta tersebut dianggap menerima hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan.
"Nanti panitia akan bermusyawarah jika kesalahannya tidak terlalu fatal maka akan diluluskan, tapi yang fatal tetap tidak akan lulus," kata dia. (Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
Status Arinal Djunaidi Setelah Diperiksa Kejati dan Asetnya Rp 38 Miliar Disita |
![]() |
---|
Sabet Emas, Pelari Putri Lampung Novi Anggun Lestari Dapat Apresiasi dari KONI |
![]() |
---|
Pelari Putri Lampung Raih Emas dan Perunggu di Kejurnas Atletik |
![]() |
---|
Kemenag Lampung Tengah Luncurkan Aplikasi SIDIAGANTENG |
![]() |
---|
Modus Beli Rokok, Pria Pringsewu Bawa Kabur Motor Berakhir Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.