Berita Lampung

Disnakertrans Mesuji Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Ikut BPJS

Disnakertrans Kabupaten Mesuji mendorong pekerja bukan penerima upah untuk ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
Kontan.co.id
Ilustrasi pekerja 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji mendorong pekerja bukan penerima upah untuk ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Dorongan itu kami lakukannya bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Unit 2 Tulangbawang," ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, Selasa (23/10/2023).

Baca juga: Disdukcapil Mesuji Kerja Sama dengan 3 OPD Pemanfaatan Hak Akses Adminduk

Ia mengaku, sejumlah upaya telah dilakukan seperti mensosialisasikan kepada para pekerja bukan penerima upah.

"Seperti buruh harian lepas, UMKM dan pembantu rumah tangga," sebutnya.

Kemudian, Fikri menilai, pekerja bukan penerima upah sangat diuntungkan jika ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, ungkap dia pekerja bukan penerima upah bakal  mendapatkan jaminan sosial.

"Baik jaminan kematian, kesehatan ataupun pensiun dan lain sebagainya," ungkapnya.

Maka dari itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan jadi cara pekerja bukan penerima upah mendapatkan jaminan atas resiko yang dihadapi kelak.

Baik kecelakaan kerja, santunan kematian atau untuk dana pensiun.

"Dengan BPJS Ketenagakerjaan ini ternyata bukan hanya ASN atau orang mampu saja yang memiliki asuransi atau jaminan di masa tua," jelasnya. (Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved