Berita Lampung

Realisasi PBB-P2 Tahun 2023 di Pesisir Barat Baru Mencapai 26 Persen

PBB di Pesisir Barat baru mencapai 26 persen atau Rp 1 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 3,9 miliar.

Penulis: saidal arif | Editor: taryono
Dok. Tribunnews
Batas Waktu Akan Segera Berakhir, Realisasi PBB-P2 Tahun 2023 di Pesisir Barat Baru Mencapai 26 Persen 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pesisir Barat baru mencapai 26 persen atau Rp 1 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 3,9 miliar.

Capaian realisasi PBB-P2 tahun 2023 tersebut tentu masih jauh dari kata ideal, padahal waktu jatuh tempo pembayaran akan segera berakhir.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Pesisir Barat, Skorphie Herosa mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk memaksimalkan realisasi pajak PBB tersebut.

"Waktu jatuh tempo pembayaran PBB ini akan berakhir pada Selasa 31 Oktober," ucapnya, Minggu (29/10/2023).

Dikatakannya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kecamatan dan Peratin (Kepala Desa) untuk melunasi tagihan PBB sebelum berakhirnya batas waktu yang ditentukan.

Setelah dilakukan koordinasi ada beberapa Kecamatan yang sudah melakukan penagihan ke Peratin, tapi belum disetorkan ke Bapenda.

Mereka juga telah melakukan pencatatan secara terperinci mengenai storan pajak tersebut.

"Hanya saja mereka belum menyetorkan ke kita dengan alasan dikumpulkan terlebih dahulu, setelah terkumpul baru disetorkan ke Bapenda biar sekalian," bebernya.

Kendati demikian, alangkah baiknya, kata dia, berapapun jumlah pajak PBB yang terkumpul langsung di storkan ke pihaknya.

Mengingat batas waktu jatuh tempo pembayaran akan segera berakhir.

Sebab, jika ada keterlambatan pembayaran PBB maka konsekuensinya akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar dua persen.

"Senin besok kita data kembali berapa persen realisasi yang sudah tercapai dan kita juga akan koordinasikan dengan pimpinan apa saja langkah yang akan diambil," ujarnya.

"Sebenarnya meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan pajak PBB ini masih bisa dibayar tapi konsekuensinya akan dikenakan denda dua persen," sambungnya.

Skorphie kemudian memaparkan rincian realisasi PBB tersebut berdasarkan per kecamatan.

Untuk Kecamatan Ngaras baru terealisasi 8.22 persen atau Rp 15.7 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp 191 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved