Berita Lampung

4 Terdakwa Korupsi di Dinas PMD Lampung Utara Jalani Sidang Perdana, Ada Mantan Kadis

Keempat terdakwa korupsi Dinas PMD Lampung Utara menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Mantan Kepala Dinas PMD Lampung Utara saat menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang. Kamis (2/11/2023) 

Selanjutnya, keduanya kemudian menyepakati jatah untuk Dinas PMD Lampung Utara adalah senilai Rp 700 ribu per peserta.

Setelah kegiatan Bimtek itu terselenggara, Nanang Furqon kemudian menyerahkan uang jatah untuk Dinas PMD Secara tunai dan Transfer kepada Terdakwa Ngadiman.

Perbuatan para terdakwa kemudian diungkap oleh pihak kepolisian Jajaaran Polda Lampung sekira Juni-Juli 2023.

Atas perbuatannya, Terdakwa Abdurahman, Ngadimin dan Ismirham melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Hal itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Nanang Furqon didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved