Berita Lampung
4 Terdakwa Korupsi di Dinas PMD Lampung Utara Jalani Sidang Perdana, Ada Mantan Kadis
Keempat terdakwa korupsi Dinas PMD Lampung Utara menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - PN Tanjung Karang menggelar sidang perdana perkara korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara, Kamis (2/11/2023).
Dalam sidang ini, keempat terdakwa dalam perkara tersebut menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Baca juga: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Es Terjadi di Lampung saat Pancaroba
Baca juga: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Rutin Razia Wujudkan Zero Halinar
Dari keempat terdakwa yang dimaksud, salah satunya merupakan mantan Kepala Dinas PMD Lampung Utara, Abdurrahman.
Kemudian, Ismirham Adi Saputra, selaku Kabid Pemerintahan desa Dinas PMD Lampura; Ngadiman, Kasi pengembangan dan pengangkatan Kapasitas desa Dinas PMD Lampura.
Adapun satu terdakwa lainnya atas nama Nanang Furqon selaku Kuasa dari CV. Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.
Dalam perkara ini, terdakwa Abdurrahman bersama Ismirham dan Ngadiman, didakwa menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaan.
Adapun uang tersebut berkaitan dengan kegiatan Pelatihan Bimbingan Teknis Pra Tugas bagi Kepala Desa Terpilih Serta Pembekalan Wawasan Kebangsaan Se-Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Azhari Tanjung menyebut bahwa mantan Kadis PMD, abdurrahman didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp 25 juta dari Nanang Furqon.
Adapun terdakwa Ismirham didakwa menerima Rp 5 juta, dan Ngadiman didakwa menerima Rp 39 juta.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, selaku Pegawai Negeri," ungkap Jaksa dalam dakwaannya.
JPU menjelaskan, perbuatan para terdakwa bermula sekira 25 maret 2022 saat Nanang mengirimkan file blangko Surat Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Bimbingan Teknis kepada Ngadiman.
Alhasil, terjadilah kesepakatan untuk pemberian sejumlah uang jika kegiatan tersebut berhasil dilaksanakan.
“Ngadiman menanyakan kepada Nanang Furqon mau ngasih untuk Dinas berapa, selanjutnya Nanang Furqon menjawab bahwa untuk Dinas Rp500 ribu," ujar jaksa membacakan Dakwaan.
Atas nilai tersebut, Ngadiman menyatakan keberatan dan mengatakan nilainya terlalu minim.
"Ngadiman mengatakan bahwa uangnya terlalu minim, belum nanti untuk media," ucap JPU
Selanjutnya, keduanya kemudian menyepakati jatah untuk Dinas PMD Lampung Utara adalah senilai Rp 700 ribu per peserta.
Setelah kegiatan Bimtek itu terselenggara, Nanang Furqon kemudian menyerahkan uang jatah untuk Dinas PMD Secara tunai dan Transfer kepada Terdakwa Ngadiman.
Perbuatan para terdakwa kemudian diungkap oleh pihak kepolisian Jajaaran Polda Lampung sekira Juni-Juli 2023.
Atas perbuatannya, Terdakwa Abdurahman, Ngadimin dan Ismirham melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Hal itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Nanang Furqon didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Bandit Pakai Modus Baru, Rokok Ilegal Senilai Rp 1,07 Miliar Ditutup Tikar |
![]() |
---|
Pemuda Beraksi Dini Hari, Gasak 10 Laptop dan 7 Charger |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Serahkan Raperda Perubahan APBD 2025 |
![]() |
---|
Pertama di Indonesia, Kapal Dalom Milik Pemprov Lampung Segera Layani Rute Bakauheni–Merak |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Siap Bahas Perda Anti-LGBT Bersama DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.