Berita Lampung

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Braja Sakti Lampung Timur Divonis 18 Bulan Penjara

Mantan Kepala Desa Braja Sakti, Lampung Timur, Edi Santoso divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kasus korupsi Dana Desa.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Mantan Kades Braja Sakti, Lampung Timur, Edi Santoso saat menjalani sidang vonis kasus korupsi Dana Desa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (2/11/2023). 

"Kami menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu untuk 7 hari kedepan, untuk menentukan ada tidaknya upaya banding," ucap Jaksa kepada Majelis Hakim.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Edi Santoso didakwa telah melakukan penyimpangan Dana Desa Braja Sakti, Tahun Anggaran 2019.

Adapun dana yang diselewengkan itu dianggarkan untuk beberapa kegiatan.

Namun dalam pelaksanaannya, sebagian tidak direalisasikan olehnya secara benar, serta terdapat anggaran yang digelembungkan nilainya oleh Terdakwa Edi Santoso.

Adapun sejumlah kegiatan yang diselewengkan itu diantaranya, pembangunan jamban Warga miskin, jembatan desa, serta pada pembangunan beberapa prasarana jalan di Desa Braja Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved