Berita Lampung
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Braja Sakti Lampung Timur Divonis 18 Bulan Penjara
Mantan Kepala Desa Braja Sakti, Lampung Timur, Edi Santoso divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kasus korupsi Dana Desa.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
"Kami menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu untuk 7 hari kedepan, untuk menentukan ada tidaknya upaya banding," ucap Jaksa kepada Majelis Hakim.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Edi Santoso didakwa telah melakukan penyimpangan Dana Desa Braja Sakti, Tahun Anggaran 2019.
Adapun dana yang diselewengkan itu dianggarkan untuk beberapa kegiatan.
Namun dalam pelaksanaannya, sebagian tidak direalisasikan olehnya secara benar, serta terdapat anggaran yang digelembungkan nilainya oleh Terdakwa Edi Santoso.
Adapun sejumlah kegiatan yang diselewengkan itu diantaranya, pembangunan jamban Warga miskin, jembatan desa, serta pada pembangunan beberapa prasarana jalan di Desa Braja Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Jumat 26 September 2025: Ada Potensi Hujan di Lampung Barat |
![]() |
---|
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan 100 Unit Gerobak Motor Listrik |
![]() |
---|
Touring Nomadic 2025, Offroader Jelajahi Alam Lampung Sembari Promo UMKM |
![]() |
---|
Kelulusan TKA di Lampung Rendah, Bagaimana Seharusnya Siswa Menyikapinya? |
![]() |
---|
Respons Bupati Pringsewu Hadiri Bimbingan Pembuatan Gula Semut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.