Berita Viral

Kemenag Lampung Sebut Tempat Santriwati Dihukum Bukan Pesantren tapi LKSA

Kemenag Lampung sebut tempat SA dihukum seperti dianiaya bukan pesantren tapi LKSA.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo jelaskan tempat SA dihukum seperti dianiaya bukan pesantren tapi LKSA. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Agama wilayah Lampung menyebut tempat santriwati SA dihukum dan viral merupakan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). 

Untuk itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung Puji Raharjo, membantah tempat santriwati dihukum itu sebuah pesantren. 

Baca juga: Santriwati Dihukum Fisik Pengasuhnya di Bandar Lampung Akibat Pulang Telat dan Pacaran

Baca juga: Pengacara Santriwati Minta Polda Lampung Usut Tuntas Penganiaya

Santriwati SA dihukum dengan dipukuli oleh pengasuh hingga viral yang membawa-bawa nama pesantren di Telukbetung Timur Bandar Lampung tidak benar. 

"Korban yang diduga dianiaya tersebut berdasarkan penelusuran tim berada di LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak)," kata Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo saat diwawancarai Tribun Lampung, Sabtu (4/11/2023). 

Ia mengaku sudah menurunkan tim dan langsung cari tempat tersebut dan disimpulkan bukan pondok pesantren.

“Kami sudah menurunkan tim langsung ke lokasi bahwa bukan pesantren," kata Puji. 

Video Korban Viral 

Santriwati AS (15) dihukum seperti dianiaya oleh seorang pengasuh tempat pendidikan yang berada di Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung
 
Pemilik akun Facebook Donny Nollash mengunggah lima video dan enam foto korban AS akibat dihukum seperti dianiaya pada 29 Oktober 2023 atau enam hari yang lalu. 

Netizen mengomentari unggahan masalah yang ada di tempat pendidikan di Bandar Lampung tersebut sebanyak 134 orang, menyukai 151 orang dan 107 kali dibagikan video tersebut. 

Adapun unggahan tersebut yakni

"Asallamuallaikum wr wb, ini lah kasus yang semalam kita laporkan di Polda Lampung ya" tulisnya.

Kasus penganiayaan santriwati, dengan kronologi pada Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB. 

Korban AS ketahuan berpacaran di luar dengan alumni tempat pendidikan tersebut yang sudah mengabdi di tempat tersebut juga. 

Setibanya di tempat pendidikan, AS langsung dipukuli oleh pengasuh yang memukul anak tersebut dengan kayu

Bagian tubuh yang dipukul salah satunya pada kepala, bahu, lengan kanan kiri, kaki kanan kiri. 

Lalu pengasuh tersebut mengajak atau menyuruh delapan anak lainnya untuk ikut memukuli korban. 

Keadaan korban mengalami cedera memar di bagian kepala sedikit bengkak sakit, lengan kanan kiri memar membiru.

Bahu dan kaki kanan kiri semu memar membiru, setelah menganiaya korban, pengasuh tersebut menelpon keluarga korban di Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. 

Pengasuh ini meminta disampaikan kepada ayah korban bahwa anak harus dijemput, karena sudah dipecat langsung dari tempat pendidikan tersebut. 

Karena kedua orang tua korban ini merasa tidak terima dengan apa yang dilakukan pihak pendidikan tersebut.

Hal itu dinilai sudah tidak wajar dengan cara memberi hukuman semacam itu, hingga akhirnya harus diadukan kepada pihak berwajib. 

"Saya Donny Nollash kakak sepupu dari korban melaporkan kepada pihak Polda Lampung," kata Donny dalam petikan statement di Facebook tersebut. 

"Kami beserta kedua pengacara kami mencoba untuk minta pertanggung jawaban. Sehingga kami harus melakukan tindakan lain yaitu langsung melaporkan ke Polda Lampung

"Laporan ini sudah selesai dibuat oleh pihak Polda Lampung dan langsung ke LBH, dan tinggal menunggu tanggal sidang".

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved