Berita Viral

Santriwati Dihukum Fisik Pengasuhnya di Bandar Lampung Akibat Pulang Telat dan Pacaran

Santriwati AS mengaku dihukum seperti dianiaya oleh pengasuh tempat pendidikan di Bandar Lampung terkait pacaran dan pulang telat dan video viral.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Pengacara santriwati AS yakni Sohibul Ihsan (kiri) dan AS mengaku dihukum seperti dianiaya oleh pengasuh tempat pendidikan di Bandar Lampung terkait pacaran dan pulang telat dan video viral. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Santriwati AS mengaku dirinya dihukum seperti dianiaya oleh pengasuh tempat pendidikan di Bandar Lampung terkait pacaran.  

Sebelum dihukum, AS mengaku pergi bersama pria dan kembali ke tempat pendidikannya di Bandar Lampung saat sore. 

Baca juga: Pengacara Santriwati Minta Polda Lampung Usut Tuntas Penganiaya

Baca juga: Viral Santriwati di Bandar Lampung Dihukum Diduga Akibat Pacaran

Pengasuh menghukum dengan cara memukulinya pada Rabu (25/10/2023) saat dirinya pulang dari bertemu dengan temannya pukul 17.00 WIB. 

"Jadi saya itu digebukin ibu pengasuh bersama santriwati lainnya karena saya berpacaran," kata As, santriwati kepada Tribun Lampung, Sabtu (4/11/2023). 

AS mengatakan, dirinya sebelum dipukuli oleh pengasuh karena pulang ke pondok telat. 

Karena sebelumnya, AS mengatakan, dirinya diajak oleh laki-laki yang dikenalnya pergi ke pantai.

"Saya pulang memang sudah sore, dan langsung digebukin, penyebabnya karena saya pacaran," kata As. 

Kemudian AA mengatakan, dirinya selepas Magrib kembali disidang dan keesokan harinya dirinya dianggap tidak lagi sebagai santriwati tersebut. 

"Siang itu bapak jemput karena saya disuruh pulang," kata AS. 

Diperiksa Polda Lampung

Pengacara dari AS, yakni Sohibul Ihsan, meminta Polda Lampung mengusut tuntas penganiaya kliennya. 

Diketahui, santriwati AS (15) dihukum seperti dianiaya oleh seorang pengasuh tempat pendidikan yang berada di Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

"Hari ini klien dan saksi korban juga dilakukan BAP oleh tim Renakta Ditreskrimum Polda Lampung," ujar pengacara korban saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Sabtu (4/11/2023). 

Ia menjelaskan, kliennya atau korban sudah selesai dilakukan BAP dan saksi juga tengah dilakukan pemeriksaan. 

"Saksi yang diperiksa yakni dari pihak korban, pada saat itu orang yang mendengar pada saat kejadian penganiayaan," 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved