Berita Viral

Santriwati Dihukum Fisik Pengasuhnya di Bandar Lampung Akibat Pulang Telat dan Pacaran

Santriwati AS mengaku dihukum seperti dianiaya oleh pengasuh tempat pendidikan di Bandar Lampung terkait pacaran dan pulang telat dan video viral.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Pengacara santriwati AS yakni Sohibul Ihsan (kiri) dan AS mengaku dihukum seperti dianiaya oleh pengasuh tempat pendidikan di Bandar Lampung terkait pacaran dan pulang telat dan video viral. 

"Klein kami menerangkan bahwa yang bersangkutan telah dianiaya oleh pengasuh santriwati tersebut," 

"Akan tetapi belum berasumsi iya atau tidak ya, dengan memegang asas praduga tak bersalah," kata Sohibul. 

Video AS Kondisi Luka-luka Viral

Santriwati AS (15) dihukum seperti dianiaya oleh seorang pengasuh tempat pendidikan yang berada di Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung
 
Pemilik akun Facebook Donny Nollash mengunggah lima video dan enam foto korban AS akibat dihukum seperti dianiaya pada 29 Oktober 2023 atau enam hari yang lalu. 

Netizen mengomentari unggahan masalah yang ada di tempat pendidikan di Bandar Lampung tersebut sebanyak 134 orang, menyukai 151 orang dan 107 kali dibagikan video tersebut. 

Adapun unggahan tersebut yakni

"Asallamuallaikum wr wb, ini lah kasus yang semalam kita laporkan di Polda Lampung ya" tulisnya.

Kasus penganiayaan santriwati, dengan kronologi pada Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB. 

Korban AS ketahuan berpacaran di luar dengan alumni tempat pendidikan tersebut yang sudah mengabdi di tempat tersebut juga. 

Setibanya di tempat pendidikan, AS langsung dipukuli oleh pengasuh yang memukul anak tersebut dengan kayu

Bagian tubuh yang dipukul salah satunya pada kepala, bahu, lengan kanan kiri, kaki kanan kiri. 

Lalu pengasuh tersebut mengajak atau menyuruh delapan anak lainnya untuk ikut memukuli korban. 

Keadaan korban mengalami cedera memar di bagian kepala sedikit bengkak sakit, lengan kanan kiri memar membiru.

Bahu dan kaki kanan kiri semu memar membiru, setelah menganiaya korban, pengasuh tersebut menelpon keluarga korban di Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. 

Pengasuh ini meminta disampaikan kepada ayah korban bahwa anak harus dijemput, karena sudah dipecat langsung dari tempat pendidikan tersebut. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved