Pemilu 2024

Lembaga Lampung Democracy Studies Temukan Parpol di Pesisir Barat Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan

Lembaga Lampung Democracy Studies temukan parpol di Pesisir Barat tak penuhi keterwakilan perempuan dalam satu daerah pemilihan.

Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Lembaga Lampung Democracy Studies temukan parpol di Pesisir Barat tak penuhi keterwakilan perempuan dalam satu daerah pemilihan. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Lembaga Lampung Democracy Studies (LDS) menemukan ada partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan.

Hal itu diungkapkan Lembaga Lampung Democracy Studies usai pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) yang digelar KPU Pesisir Barat.

Baca juga: Bawaslu Lampung Sesalkan Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan dan KPU Keluarkan DCT

Baca juga: 1 Bacaleg Dinyatakan TMS, Gerindra Bakal Gugat KPU Pesisir Barat

Koordinator Lembaga Lampung Democracy Studies, Pesisir Barat, Heri Kiswanto mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran cepat, acak dan pencermatan pihaknya menemukan ada Daerah Pemilihan (Dapil) keterwakilan perempuannya di bawah 30 persen.

"Kami menemukan setidaknya ada satu Dapil yang keterwakilan perempuannya di bawah 30 persen," ungkap Heri, Minggu (5/11/2023).

Padahal kata dia, ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen itu sudah berlaku sejak Pemilu 2014 dan 2019 yang lalu.

Ketika itu lanjutnya, jika ada parpol yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar caleg.

Maka partai tersebut akan didiskualifikasi kepesertaan pemilu dari dapil tersebut.

Ia sangat menyayangkan sikap KPU Pesisir Barat yang seolah abai dengan aturan tersebut, dengan tetap meloloskan sejumlah parpol yang tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan dalam daftar calon yang diajukan.

"Tentu ini sangat ironis, KPU justru menjadi aktor pelemahan keterwakilan perempuan dalam politik" imbuhnya.

Jika hal tersebut dibiarkan dikhawatirkan akan berdampak panjang, sebab tidak sesuai dengan yang diperintahkan Undang-Undang.

Kondisi tersebut juga bisa diartikan menutup publik untuk mendukung calon perempuan.

"Perempuan itu penting dalam pengambilan keputusan, karena segala macam perspektif perempuan perlu diakomodir sebaik-baiknya," tandasnya.

Sebelumnya, pengumuman DCT legislatif 2024 yang digelar oleh KPU Pesisir Barat Lampung diprediksi bakal diwarnai gugatan sengketa.

Pasalnya dalam pengumuman Nomor 458/PL.01.5-PU/1813/2023 tentang DCT anggota DPRD Pesisir Barat dalam Pemilu 2024 ada satu bakal legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut yakni berasal dari Partai Gerindra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved