Pemilu 2024

Bawaslu Mesuji Belum Terima Permohonan Sengketa

Posko permohonan sengketa yang dibentuk Bawaslu Mesuji belum menerima laporan permohonan sengketa.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Kantor Bawaslu Kabupaten Mesuji. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Memasuki hari terakhir, posko permohonan sengketa yang dibentuk Bawaslu Mesuji belum menerima laporan permohonan sengketa.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji Deden Cahyono, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Bawaslu Lampung Selatan Imbau Caleg Tidak Kampanye Sebelum 28 November 2023

Baca juga: Bawaslu Lampung Barat Bakal Tindak Peserta Pemilu yang Curi Start Kampanye

"Dari laporan yang saya terima petugas piket per Hari ini hingga pukul 14:00 WIB belum ada laporannya," ujarnya.

Artinya kata dia, selama dibukanya posko permohonan sengketa hingga saat ini belum ada yang mengajukan permohonan sengketa.

Baik itu permohonan sengketa secara langsung dan tidak langsung.

Dijelaskan Deden Bawaslu Kabupaten Mesuji membuka permohonan sengketa pasca diumumkan  Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu tahun 2024.

"Jadi posko permohonan sengketa sendiri telah dibukanya pada 6-8 November 2023. Ada masa 3 hari untuk mengajukan permohonan," jelasnya.

Meskipun saat ini menjadi Hari terakhir pengajuan permohonan sengketa, pihaknya tetap belum dapat memastikannya.

Sebab, kata dia pelayanan posko pengaduan sengketa sendiri akan berakhir Hari ini pukul 16.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Mesuji telah membuka Posko Permohonan Sengketa pada Pemilu 2024.

Dibukanya posko itu, pasca KPU Kabupaten Mesuji mengumumkan dan menetapkan DCT Anggota DPRD Mesuji

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji Deden Cahyono, Selasa (7/11/2023).

"Pasca pengumuman DCT kami langsung membentuk Posko Permohonan Sengketa Pemilu 2024," ujarnya.

Dengan adanya Posko tersebut, para peserta Pemilu yang merasa dirugikan atas penetapan DCT bisa melaporkannya ke Bawaslu Mesuji.

Mengingat kata dia sengketa bisa saja timbul karena para peserta Pemilu merasa dirugikan atas putusan KPU Mesuji.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved