Pemilu 2024
Bawaslu Mesuji Belum Terima Permohonan Sengketa
Posko permohonan sengketa yang dibentuk Bawaslu Mesuji belum menerima laporan permohonan sengketa.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
"Sengketa atas pengumuman DCT bisa saja ada potensinya maka kami membentuk posko itu," tambahnya.
Deden menjelaskan bahwa posko permohonan sengketa sendiri telah dibukanya pada 6-8 November 2023.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan ingin melaporkan bisa datang ke Sekretariat Bawaslu Mesuji di jam kerja atau sekitar pukul 08.00-16.00 WIB.
"Dengan demikian, kita bisa bersama menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum mendatang" jelasnya.
Ditambahkan Deden, dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Pihaknya tetap mengacu pada regulasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kantor-Bawaslu-Kabupaten-Mesuji.jpg)