Pemilu 2024
Bawaslu Mesuji Belum Terima Permohonan Sengketa
Posko permohonan sengketa yang dibentuk Bawaslu Mesuji belum menerima laporan permohonan sengketa.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
"Sengketa atas pengumuman DCT bisa saja ada potensinya maka kami membentuk posko itu," tambahnya.
Deden menjelaskan bahwa posko permohonan sengketa sendiri telah dibukanya pada 6-8 November 2023.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan ingin melaporkan bisa datang ke Sekretariat Bawaslu Mesuji di jam kerja atau sekitar pukul 08.00-16.00 WIB.
"Dengan demikian, kita bisa bersama menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum mendatang" jelasnya.
Ditambahkan Deden, dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Pihaknya tetap mengacu pada regulasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.