Pemilu 2024

Bawaslu Mesuji Belum Terima Permohonan Sengketa

Posko permohonan sengketa yang dibentuk Bawaslu Mesuji belum menerima laporan permohonan sengketa.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Kantor Bawaslu Kabupaten Mesuji. 

"Sengketa atas pengumuman DCT bisa saja ada potensinya maka kami membentuk posko itu," tambahnya.

Deden menjelaskan bahwa posko permohonan sengketa sendiri telah dibukanya pada 6-8 November 2023.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan ingin melaporkan bisa datang ke Sekretariat Bawaslu Mesuji di jam kerja atau sekitar pukul 08.00-16.00 WIB.

"Dengan demikian, kita bisa bersama menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum mendatang" jelasnya.

Ditambahkan Deden, dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Pihaknya tetap mengacu pada regulasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved