Berita Lampung

Terdakwa Korupsi BOPKB Sidang Perdana, JPU Ungkap Kerugian Negara Capai Rp 1,1 Miliar

Terdakwa korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOPKB) 2021-2022, Nurmansyah menjalani sidang perdana.

Tayang:
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Terdakwa korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOPKB) 2021-2022 Nurmansyah (pakai peci). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOPKB) 2021-2022, Nurmansyah menjalani sidang perdana.

Nurmansyah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (8/11).

Baca juga: Korupsi Dana Korpri Way Kanan, JPU Ungkap Ujang Faishal Tak Pernah Laporkan Keuangan

Nurmansyah adalah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tulangbawang Barat kala itu.

Jaksa menyebutkan, Nurmansyah telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Non-fisik TA.2021 s/d 2022 sebesar Rp 870.544.191.

"Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Serta Anggaran Driver," 

"Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021 atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," 

Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat Nomor: 700/04/LHP/Kh/III.01/TUBABA/2023 Tanggal 31 Agustus 2023.

Jumlah total perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan itu ada sejumlah Rp 1.196.892.669.

Nurmansyah, masih kata jaksa, telah memimpin, mengkoordinasikan, pembinaan umum, penyusunan rencana dan program, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Serta melakukan kerjasama dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

"Nurmansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran diduga menyelewengkan dana BOKB, dengan turut melibatkan bendahara dinas bernama, Eni Yuliati," sebut jaksa.

Dana bantuan BOKB tersebut, mulanya memang diterima melalui rekening dinas setempat lalu dicairkan bendahara.

Namun setelahnya diserahkan langsung kepada terdakwa, Nurmansyah di Kantor Dinas PPKB dan ada juga di rumah pribadi sesuai dengan permintaan Nurmansyah. (Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved