Berita Lampung

Juru Parkir yang Dibekuk Polresta Bandar Lampung Residivis Narkoba

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menyebutkan, BO (34) merupakan resedivis dalam kasus narkoba. 

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
Barang bukti yang diamankan dari pelaku BO, juru parkir jual sabu di Bandar Lampung.  

Paket sabu tersebut terbungkus masker berwarna hitam.

"Paket itu ditemukan dalam keadaan terbungkus masker warna hitam yang di simpan di dalam dasbor motor milik pelaku," kata Kompol Gigih Andri Putranto, di Bandar Lampung, Kamis (9/11/2023).

Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, bahwa polisi telah memastikan paket sabu tersebut digunakan BO untuk dijual.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved