Berita Lampung
Juru Parkir yang Dibekuk Polresta Bandar Lampung Residivis Narkoba
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menyebutkan, BO (34) merupakan resedivis dalam kasus narkoba.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
Barang bukti yang diamankan dari pelaku BO, juru parkir jual sabu di Bandar Lampung.
Paket sabu tersebut terbungkus masker berwarna hitam.
"Paket itu ditemukan dalam keadaan terbungkus masker warna hitam yang di simpan di dalam dasbor motor milik pelaku," kata Kompol Gigih Andri Putranto, di Bandar Lampung, Kamis (9/11/2023).
Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, bahwa polisi telah memastikan paket sabu tersebut digunakan BO untuk dijual.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Lampung
Warga Lampung Tekor Rp 46 Juta Gara-gara Postingan Truk di Facebook |
![]() |
---|
Pasutri di Pringsewu Dengar Suara Mencurigakan sebelum Pencuri Babak Belur |
![]() |
---|
Disparekraf Lampung Sambut Baik Perluasan Insentif PPh |
![]() |
---|
Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalinbar Gadingrejo Pringsewu |
![]() |
---|
Polsek Terbanggi Besar Tangkap Residivis Seusai Rampas iPhone Pengendara Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.