Berita Lampung
Juru Parkir yang Dibekuk Polresta Bandar Lampung Residivis Narkoba
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menyebutkan, BO (34) merupakan resedivis dalam kasus narkoba.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
Barang bukti yang diamankan dari pelaku BO, juru parkir jual sabu di Bandar Lampung.
Paket sabu tersebut terbungkus masker berwarna hitam.
"Paket itu ditemukan dalam keadaan terbungkus masker warna hitam yang di simpan di dalam dasbor motor milik pelaku," kata Kompol Gigih Andri Putranto, di Bandar Lampung, Kamis (9/11/2023).
Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, bahwa polisi telah memastikan paket sabu tersebut digunakan BO untuk dijual.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Stadion Sumpah Pemuda Lolos Asesmen dengan Skor 72,9, Siap Digunakan untuk Liga 1 |
![]() |
---|
Bupati Ardito Bangga 10 Warga Lampung Bisa Umrah Gratis dari BTPN Syariah |
![]() |
---|
Kampung Tanggul Angin Lolos 5 Besar Lomba Satkamling Tingkat Polda Lampung |
![]() |
---|
3 Hektare Lahan Milik Pemprov Lampung di Sabah Balau Belum Berhasil Ditertibkan |
![]() |
---|
Warga Lampung Merapat! Crocs Kini Hadir di Mall Boemi Kedaton dan Ada Diskon hingga 70 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.