Pilpres 2024

Anies-Cak Imin Tolak Kasus Anwar Usman untuk Serangan Politik Pilpres 2024

Kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tidak akan menjadikan kasus Anwar Usman sebagai bahan serangan politik untuk Pilpres 2024. 

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Anggota Komisi III DPR RI Fransi PKS Nasir Djamil jelaskan pasangan Anies-Cak Imin tidak akan jadikan kasus Anwar Usman sebagai bahan serangan politik untuk Pilpres 2024. 

Tribunlampung.co.id - Pasangan bakal calon presiden Anies Baswedan dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar tolak gunakan masalah Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai serangan politik.

Bagi pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, perkara 9 hakim MK yang dinyatakan melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan MK sebaiknya jadi pelajaran ke pilpres mendatang.  

Baca juga: Anies Baswedan Bakal Jadikan Pasar Tradisional Kekuatan Ekonomi Kerakyatan

Baca juga: Anies Bakal Bebaskan Masyarakat dari Pinjaman Online dengan Koperasi

Kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga berikan saran sebaiknya calon siapa pun jangan jadikan kasus MK sebagai bahan untuk menyerang lawan politik.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPR RI Fransi PKS Nasir Djamil berbincang dengan News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Newsroom Tribun Network, Jakarta, Kamis (9/11/2023). 

Diketahui pemecatan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK merupakan hasil dari peradilan MKMK lewat putusan nomor 02/MKMK/L/11/2023 pada Selasa (7/11) kemarin.

Anwar Usman terbukti melanggar ketentuan Sapta Karsa Hutama, yakni prinsip integritas, kecakapan, kesetaraan, independensi serta kepantasan dan kesopanan terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

"Oleh karena itu putusan itu bagi AMIN ya sebenarnya tidak juga kemudian dimanfaatkan untuk menambah elektabilitas, misalnya. Oleh karenanya kami melihat dan tidak berusaha menjadikan itu sebagai sebuah amunisi," kata Nasir Djamil.

Nasir Djamil juga berharap putusan MKMK tidak pula dijadikan komoditas politik oleh dua pasangan lainnya yakni Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi sebenarnya siapapun dalam pandangan saya baik itu Pak Ganjar Pak Mahfud Pak Prabowo saudara Gibran. Kemudian Pak Anies Baswedan dan Pak Muhaimin itu tidak boleh menjadikan itu sebagai sebuah komoditi apalagi dimanfaatkan menjadi sebuah amunisi," ungkap dia.

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI ini menyebut putusan pemecatan MKMK sesungguhnya untuk masyarakat Indonesia dan membuktikan bahwa ada yang salah dari sikap Anwar Usman.

"Putusan itu justru untuk masyarakat Indonesia untuk rakyat Indonesia bahwa ada sesuatu dalam pandangan majelis yang duduk di MKMK itu salah," katanya.

Nasir Djamil berikan saran, kasus Anwar Usman sebaiknya dijadikan pelajaran untuk pilpres kedepannya.

"Justru keputusan itu menjadi pembelajaran bagi siapapun ke depan yang menjadi presiden," kata Nasir Djamil.

Selain itu menurutnya putusan pemecatan Anwar Usman juga bisa menjadi bahan diskusi bahwa hakim konstitusi yang punya kekuasaan amat besar, perlu diimbangi dengan instrumen pengawasan untuk mengontrol kekuasaan besar tersebut tidak disalahgunakan.

"Putusan MKMK itu menjadi bahan diskusi bahwa memang kita harus memperbaiki dan kemudian berpikir bagaimana cara kita untuk mengawasi Hakim di Mahkamah Konstitusi karena keputusan mereka itu final dan mengikat," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved