Pemilu 2024

Mediasi Berakhir Buntu, Sengketa Proses DCT Lanjut Sidang Ajudikasi

Bawaslu Pesisir Barat Lampung gelar sidang mediasi atas gugatan sengketa proses DCT Pemilu 2024 oleh Partai Gerindra.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Bawaslu Pesisir Barat 
Partai Gerindra saat ajukan sengketa proses DCT. 

Diberitakan sebelumnya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Pesisir Barat Lampung resmi mengajukan sengketa proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu setempat.

Ketua Harian DPC Gerindra Pesisir Barat, Martin Sopian mengatakan, pihaknya mengajukan sengketa proses pasca penetapan DCT karena merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat.

“Kami merasa dirugikan oleh KPU Pesisir Barat terhadap tahapan pencalonan anggota legislatif hingga tahapan penetapan DCT yang lalu,” Ucap Ketua Harian DPC Gerindra Martin Sofian didampingi oleh Sekretaris DPC Gerindra Pesisir Barat, Suprin Mardani, Kamis (9/11/2023).

Ia menuturkan,pihak KPU Pesisir Barat terkesan tidak mengedepankan rasa keadilan terhadap peserta Pemilu.

Sebab, sebelumnya pada saat pengajuan Bacaleg atas nama Sahlani pada tanggal 3 Oktober 2023 yang lalu, semua persyaratan Bacaleg dinyatakan lengkap oleh KPU Pesisir Barat.

Tidak ada pemberitahuan atau teguran dari KPU setempat jika Bacaleg atas nama Sahlani itu tidak memenuhi syarat.

Partai kata dia, baru mengetahui jika ada Bacalegnya tidak ada lagi namanya pada saat validasi surat suara.

Pihaknya sangat merasa dirugikan atas tindakan KPU Pesisir Barat tersebut karena tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya.

"Tidak ada surat resmi pemberitahuan dari KPU kepada Parpol

“Tidak ada surat pemberitahuan dari KPU jika ada Bacaleg tidak memenuhi syarat karena berkaitan dengan hukum, karena kam sebelumnya KPU sudah memverifikasi dan menyatakan lengkap,” imbuhnya.

"Untuk itu kami mencari keadilan melalui permohonan sengketa proses DCT ke Bawaslu," sambungnya.

Bahkan lanjutnya, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melaporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) berkaitan dengan kode etik.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved