Pemilu 2024
Mediasi Berakhir Buntu, Sengketa Proses DCT Lanjut Sidang Ajudikasi
Bawaslu Pesisir Barat Lampung gelar sidang mediasi atas gugatan sengketa proses DCT Pemilu 2024 oleh Partai Gerindra.
Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pesisir Barat Lampung gelar sidang mediasi atas gugatan sengketa proses DCT Pemilu 2024 oleh Partai Gerindra, Jumat (10/11/2023).
Devisi Penanganan sengketa dan penyelesaian sengketa Bawaslu Pesisir Barat, J Wilyan Gulta mengatakan, dalam mediasi tersebut Bawaslu bertindak sebagai mediator antara pemohon (Partai Gerindra) dan termohon (KPU) Pesisir Barat.
Baca juga: DCT Pemilu 2024 Pesisir Barat dan Pesawaran Lampung Digugat
Baca juga: Partai Gerinda Pesisir Barat Ajukan Sengketa Proses DCT ke Bawaslu
"Tadi Bawaslu sudah melakukan mediasi mempertemukan kedua belah pihak yakni pemohon dan termohon," ungkapnya, Jumat (10/11/2023).
Dikatakannya,dalam forum mediasi yang digelar tersebut berakhir tanpa menemukan kesepakatan.
Sebab, kedua belah pihak tetap mempertahankan pendapatnya masing-masing.
Sehingga kata dia, Bawaslu Pesisir Barat memutuskan untuk dilanjutkan ke tahap ajudikasi.
Kendati demikian, Wilyan tidak merinci secara detail proses jalannya sidang mediasi tersebut.
Karena sidang mediasi sendiri dilaksanakan secara tertutup.
"Karena mediasi tidak menemukan kesepakatan maka akan kita lanjutkan ke tahap ajudikasi," bebernya.
"Sidang ajudikasi sendiri akan digelar secara terbuka untuk jadwalnya nanti kita buatkan," sambungnya.
Pada sidang Ajudikasi ini nantinya akan ada putusan produk hukum yang dihasilkan.
Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini mengatakan, terkait pengajuan sengketa proses DCT yang dilakukan oleh Partai Gerindra itu merupakan hak peserta Pemilu.
"Terkait sengketa proses yang diajukan oleh Partai Gerindra itu merupakan hak peserta Pemilu," ucapnya.
Menurutnya, pihaknya telah melaksanakan semua tahapan penetapan DCT Pemilu 2024 itu sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kita menjalankan sesuai regulasi yang ada, jika ada Caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) artinya ada salah satu persyaratan yang tidak terpenuhi," ujarnya.
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.