Pemilu 2024

Bawaslu RI Sebut Konvoi saat Kampanye Ada Aturannya, Jika Melanggar Polisi Bisa Tindak

Bawaslu RI sebut konvoi kendaraan saat kampanye ada aturannya jika melanggar kepolisian bisa menindaknya.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Bawaslu RI sebut konvoi kendaraan saat kampanye ada aturannya jika melanggar kepolisian bisa menindaknya. 

Tribunlampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI menyatakan konvoi atau iring-iringan peserta pemilu yang melanggar ketentuan lalulintas dapat ditindak oleh Polri. 

Biasanya konvoi kendaraan tersebut terjadi dalam masa kampanye yang dilakukan oleh simpatisan partai atau calon.

Baca juga: Bawaslu RI Sebut Ada Empat Masalah yang Diawasi saat Pemilu 2024

Baca juga: Gelar Media Gathering, Bawaslu Lampung Ekspose Hasil Pengawasan Jelang Pemilu 2024

Anggota Bawaslu RI Puadi dalam mengadakan konvoi kendaraan untuk kampanye sudah ada peraturannya dan jika melanggar itu bisa ditindak kepolisian. 

Menurut Puadi, aturan konvoi peserta pemilu selama kampanye dilakukan secara tertib sudah diatur dalam Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

Namun dalam pelaksanaan kampanye terbuka seperti rapat umum yang sering melibatkan banyak kendaraan tersebut, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, perlu ada mitigasi yang jelas agar tidak mengganggu ketertiban umum.  

“Upaya-upaya ini harus ditujukan untuk memastikan keselamatan lalulintas dan menjaga ketertiban selama masa kampanye pemilu,” ujar Puadi dalam keterangannya, Sabtu (11/11/2023). 

Dalam pengamatan Bawaslu, selama masa kampanye pemilu terdapat beberapa bentuk pelanggaran lalulintas yang sering terjadi seperti konvoi dan pengawalan yang tidak teratur, pelanggaran kecepatan, dan pelanggaran lalulintas lainnya. 

"Pelanggaran lalulintas secara massal dalam masa kampanye pemilu disebabkan oleh beberapa faktor," ungkap Puadi.

"Faktor ketidakdisiplinan, kurangnya pengawasan, tidak adanya sanksi yang diberikan, faktor kebiasaan, faktor egoisme, faktor ikut-ikutan, serta faktor sarana dan pra-sarana," ia menambahkan.

Polri Harus Tegas

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Topo Santoso menerangkan selama masa tahapan pemilu berjalan, selama itu juga ketentuan umum terus berjalan. 

Artinya dia menjelaskan, aturan lalulintas dalam hal ini polisi tetap bisa menindak peserta pemilu yang melakukan kampanye di jalan raya apabila melakukan pelanggaran. 

 "Jadi polisi bila melihat peserta pemilu melanggar lalulintas selama tahapan kampanye, jangan ragu untuk menindak, bukan Bawaslu yang menindak," tegasnya. 

Sebab menurutnya, baik Bawaslu dan Polri dalam hal ini Polisi Lalu Lintas (Polantas) memiliki otoritas berbeda dalam menindak peserta pemilu yang melanggar ketentuan lalu lintas. 

Dia mencontohkan, ada 66 pasal di Undang-Undang Pemilu yang berisi Bawaslu dapat menindak peserta pemilu jika melakukan pelanggaran. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved